SOLOPOS.COM - Priyantono Jarot Nugroho (Jatengprov.go.id)

Priyantono Jarot Nugroho (Jatengprov.go.id)

SEMARANG – Mantan Staf Ahli, Gubernur Jateng, Priyantono Jarot Nugroho, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah. Jarot yang juga mantan pejabat sementara Bupati Karanganyar itu dijatuhi denda uang Rp300 juta subsider tiga bulan penjara Putusan hukuman ini dibacakan majelis hakim diketuai Jhon Halasan Butar-Butar dengan anggota Marsidin Nawawi dan Robert Pasaribu, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (14/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terungkap di persidangan, terdakwa Jarot melakukan korupsi bersama-sama dengan Yanuelva Ethliana (Eva) mencairkan kredit di Bank Jateng Cabang Semarang senilai Rp11 miliar. Terdakwa selaku Kepala BPBD Jateng menerbitan surat perjanjian kerja (SPK) dan surat perintah mulai kerja (SPMK) proyek fiktif kepada Eva. Dari hasil korupsi ini, terdakwa mendapatkan uang senilai Rp250 juta. “Terdakwa terbukti menandatangai surat konfirmasi dari pihak Bank Jateng Cabang Semarang atas SPK dan SPMK yang digunakan Yanuelva mendapat pinjaman dana,” kata John.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. ”Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Priyantono Jarot Nugroho, pidana lima tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Jhon. Majelis hakim juga menjatuhkan terhadap terdakwa, membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp150 juta. Jika terdakwa tak bisa membayar, maka asetnya akan dilelang dan bila masih tak mencukupi terdakwa menjalani penjara selama 1,5 tahun.

”Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam penjara,” tandasnya. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam memberantasan korupsi. Terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat. ”Sedang yang meringankan bersikap kooperatif dalam persidangan, berjanji tak mengulangi perbuatan, dan belum pernah dihukum,” katanya.

Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), tapi Jarot setelah melakukan koordinasi dengan pengacaranya menyatakan pikir-pikir. ”Kami pikir-pikir majelis hakim,” ujar Jarot yang juga mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng. Sebelumnya JPU Sugeng menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta dengan kurungan pengganti selama enam bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp250 juta subsider empat tahun penjara. JPU Sugeng juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang tak sesuai dengan tuntutan itu. ”Pikir-pikir untuk kordinasi dengan pimpinan majelis hakim,” ujar dia.

Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar-Butar memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan JPU berpikir akan menerima putusan atau banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya