SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Boyolali, Kades nonaktif Jeruk terancam diberhentikan setelah divonis 1 tahun penjara.

Solopos.com, BOYOLALI–Kapala Desa (Kades) Jeruk, Kecamatan Selo, Juminem, yang telah dinonaktifkan karena tersangkut kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Desa Jeruk 2011-2013 terancam diberhentikan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Untung Rahardjo, setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara kepada Juminem terkait kasus tersebut, pada sidang Senin (11/7/2016).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali masih menunggu ketetapan inkrah atas putusan tersebut karena Juminem maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali masih punya kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis hakim.

“Sampai dengan hari ini kami belum bisa mengambil sikap karena Juminem masih punya kesempatan banding. Ya ditunggu dulu sampai tujuh hari, dia banding atau tidak. Kalau tidak, artinya proses hukum sudah selesai. Kami akan ambil sikap setelah ada salinan putusan dari pengadilan,” kata Untung, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (12/7/2016).

Untung melanjutkan jika sudah ada keputusan hukum yang sifatnya inkrah, maka Pemkab akan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Pasal 54 ayat (2) huruf g. “Apabila kepala desa dinyatakan sebagai terpidana oleh keputusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, Bupati wajib memberhentikan kades tersebut. Apalagi kasus yang menjerat kades termasuk kasus khusus, yakni korupsi, jadi bisa langsung diberhentikan,” jelas Untung.

Dengan perkembangan kasus ini, Desa Jeruk dimungkinkan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini yang akan digelar kisaran Oktober-September. “Ini baru perkiraan ya,” ujar Untung.

JPU Kejari Boyolali, Romlie Mukayatsyah, menjelaskan berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang Senin lalu, terdakwa Juminem divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim menyatakan Juminem bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Juminem terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua Kelompok Bodrosari Desa Jeruk dan menggunakan dana pinjaman milik kelompok untuk kepentingan pribadi.

Romlie menjelaskan vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.  “Kami masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak,” kata Romlie, kepada Solopos.com, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya