SOLOPOS.COM - ilustrasi (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Korupsi dana purnabhakti Boyolali, meski menyandang terdakwa, Y. Sriyadi, belum diberhentikan menjadi anggota DPRD Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI–Anggota DPRD Boyolali dari Fraksi Partai Golkar, Y.Sriyadi, yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi dana purnabhakti 1999-2004, masih dinyatakan aktif sebagai anggota DPRD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang dikenal dengan UU MD3. Dalam Pasal 412 ayat 1 huruf b UU MD3, disebutkan anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Ketua DPRD Boyolali, S.Paryanto, belum mengusulkan pemberhentian sementara dan menyatakan Y.Sriyadi masih sebagai anggota DPRD aktif sampai dengan ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Bahkan Y. Sriyadi masih menghadiri beberapa kesempatan sidang paripurna maupun rapat pembahasan di Kantor DPRD Boyolali.

“Memang UU MD3 bunyinya seperti itu, tapi kami tidak, kami punya aturan legal formal bahwa untuk menyikapi adanya anggota DPRD yang menjadi terdakwa suatu kasus, harus menunggu keputusan hukum tetap. Mau dinonaktifkan atau tidak, mungkin partai yang mestinya mengambil tindakan,” kata S.Paryanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (9/8/2016). Paryanto juga memastikan hingga saat ini Y.Sriyadi masih menerima hak-hak keuangan seorang anggota DPRD.

Jika pada suatu kesempatan yang bersangkutan tidak bisa menghadiri agenda kedewanan, statusnya adalah izin. Pada bagian lain, DPD Partai Golkar Boyolali diketahui telah meminta petunjuk kepada DPD Partai Golkar Jateng menyikapi proses hukum Y. Sriyadi, terlebih saat ini yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa.

Ketua DPD Partai Golkar Boyolali, Fuadi, telah mengirimkan laporan berdasarkan surat pengantar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali dan surat panggilan terdakwa kepada Y. Sriyadi dari Kejari Boyolali.

Y. Sriyadi membenarkan dirinya masih berstatus anggota DPRD aktif bahkan masih sering hadir dalam agenda kedewanan. Sidang kasus dana purnabhakti diperkirakan selesai dua bulan lagi.

“Kan belum ada keputusan hukum tetap, jadi belum ada pemberhentian sementara, saya juga belum tentu nanti dinyatakan bersalah,” kata Sriyadi, Kamis (11/8/2016).

Menurut Sriyadi, pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD adalah kewenangan gubernur. “Pemberhentian sementara kan nanti kalau sudah tahap penuntutan, itupun jika tuntutannya lebih dari lima tahun.”

Dalam kasus korupsi dana purnabhakti, Y.Sriyadi menjadi terdakwa bersama delapan orang mantan anggota DPRD Boyolali periode 1999-2004. Mereka adalah Muh. Amin Wahyudi, Adha Nur Mujtahid, Sumarsono Hadi, Sururi, Suwardi, Anshor Budiono, Saifudin Aziz, dan Tjipto Haryono.

Berdasarkan informasi anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Boyolali, Romlie Mukayatsyah, sidang kasus korupsi dana purnabhakti masih berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang. “Baru selesai pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Pekan depan kami akan hadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan [BPKP] dan UNS,” kata Romlie.

Dalam kasus tersebut, sembilan orang itu didakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pasal subsidernya adalah Pasal 3 UU Tipikor,” imbuh Romlie. Kebijakan dana purnabhakti ini telah merugikan keuangan Negara hingga Rp3,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya