SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Boyolali (boyolalikab.go.id)

Korupsi Boyolali, DPD Golkar Boyolali segera menyiapkan PAW Y. Sriyadi yang divonis 1 tahun penjara.

Solopos.com, BOYOLALI — DPD Partai Golkar Boyolali mulai menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus dana purnabakti DPRD Boyolali periode 1999-2004.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret salah satu kader Partai Golkar yang juga anggota aktif DPRD Boyolali dari Fraksi Partai Golkar, Y. Sriyadi. Bersama delapan orang lainnya, Y. Sriyadi divonis satu tahun penjara dalam kasus dana purnabakti.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sambil menunggu putusan pengadilan yang inkracht, kami mulai bentuk tim untuk menyikapi kasus tersebut. Hari ini kami bersama tim menggelar rapat di Kantor DPD Partai Golkar Boyolali untuk membahas masalah tersebut,” kata Ketua DPD Partai Golkar Boyolali, Fuadi, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (2/11/2016).

Tim akan memproses seluruh legalitas menyangkut putusan hukum atas kader partai tersebut. “Tim akan membahas mulai dari rencana pengunduran diri Pak Sriyadi dari DPRD hingga penentuan nama pengganti jika memang harus ada pergantian antar waktu [PAW],” ujar Fuadi.

Menurut dia, Sriyadi pernah secara lisan menyampaikan rencana pengunduran diri dari lembaga legislatif itu. Namun, untuk memenuhi hal tersebut harus ada legal formalnya.

“Surat secara resmi dari yang bersangkutan belum kami terima. Baru wacana pengunduran dari DPRD, bukan dari partai.”

Terkait PAW, DPD Partai Golkar siap menggodok beberapa nama yang secara perolehan suara saat Pemilu Legislatif 2014 berada di bawah Y. Sriyadi.

“Di bawahnya kan ada beberapa nama seperti Esta Adi Atmoko, Jati Utomo, Prijanto, dan beberapa nama lain. Pasti nanti ada penggodokan nama kaitannya dengan pendidikan, loyalitas, dan lain sebagainya,” papar Fuadi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto, menyampaikan lembaga legislatif siap menindaklanjuti kasus tersebut setelah ada putusan inkracht dari pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya