SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Korupsi Boyolali, sembilan anggota DPRD Boyolali periode 1999-2004 divonis 1 tahun penjara.

Solopos.com, BOYOLALI — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada sembilan terdakwa kasus korupsi dana purnabakti DPRD Boyolali periode 1999-2004.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali yakni satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kesembilan terdakwa yakni Muh. Amin Wahyudi, Adha Nur Mujtahid, Sumarsono Hadi, Sriyadi, Sururi, Suwardi, Anshor Budiono, Syaifudin Aziz, dan Tjipto Haryono. Mereka juga wajib membayar uang pengganti yang tak lain adalah dana-dana purnabakti yang belum dikembalikan ke negara subsider 2 bulan penjara.

JPU Kejari Boyolali dan penasihat hukum sembilan terdakwa menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan hakim yang sependapat dengan kami bahwa terdakwa bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan unutk langkah selanjutnya menyikapi putusan tersebut,” papar JPU Kejari Boyolali, Romlie Mukayatsyah, kepada Solopos.com seusai sidang vonis, Senin (31/10/2016).

Romlie menyampaikan selama putusan belum inkracht, terdakwa berada dalam tahanan kota sampai eksekusi dilakukan sesuai pidana yang dijatuhkan.

Dalam kasus ini mereka berperan memberikan persetujuan penetapan perubahan Perda No. 4/2004 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali khususnya mengatur tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, tunjangan purnabakti, tunjangan perjalanan dinas tetap, dan biaya penunjangan operasional pimpinan.

Kebijakan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp3,2 miliar. Para terdakwa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan mendapatkan sejumlah uang dari kebijakan yang mereka buat.

Di antara sembilan terdakwa itu, satu di antaranya yakni Y. Sriyadi masih menjadi anggota aktif DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan Sururi sekarang menjabat Kepala Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro.

“Saya kira hakim sudah memuat unsur keadilan untuk menentukan vonis tersebut tapi biar bagaimana pun kami juga akan pikir-pikir, apakah banding atau tidak,” kata kuasa hukum terdakwa, Budi Sularyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya