SOLOPOS.COM - Salah satu aset bangunan ruko di jalan Kapten Abdul Latief samping RSUD Ir Soekarno Sukoharjo milik Puryanti, terdakwa kasus pengemplang dana nasabah dan kredit fiktif PT BKK Jateng Unit Tawangsari disita Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Foto diambil belum lama ini. (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Puryanti, terdakwa kasus korupsi PT BKK Jawa Tengah Unit Tawangsari, Sukoharjo.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut. Sidang vonis itu digelar secara online belum lama ini.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Vonis enam tahun penjara untuk mantan kasir BKK Tawangsari tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni tujuh enam bulan penjara.

“Sidang digelar secara online mengingat saat ini sedang dalam masa tanggap darurat virus Corona,” kata Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santoso, kepada Solopos.com, Kamis (16/4/2020).

Tambah Lagi! RSUD Dr Moewardi Solo Rawat 9 Pasien Positif Corona

Yudhi menambahkan dalam amar putusan majelis hakim soal vonis kasus korupsi BKK Tawangsari, Sukoharjo, itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Hal itu sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain vonis itu, terdakwa korupsi BKK Tawangsari, Sukoharjo, itu juga membayar uang pengganti Rp4.666.393.320.

Resign Saat Pandemi Covid-19, Eks Koki Resto Terkenal di Klaten Malah Jadi Pengedar Psikotropika

Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) terdakwa korupsi BKK Tawangsari, Sukoharjo, itu tidak bisa membayar uang pengganti, jaksa dapat menyita harta bendanya dan melelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Aset Terdakwa Disita

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa bisa menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun. "Saat sidang, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir, namun dalam perkembangannya terdakwa dan jaksa menyatakan banding," ujar Yudhi.

Yudhi mengatakan tim penyidik sebelumnya telah menyita harta benda terdakwa. Di antaranya berupa dua unit tanah dan bangunan dirampas untuk negara dengan memperhitungkan kepentingan pihak ketiga yang beriktikad baik.

Harus Cuci Darah, Pasien Covid-19 Gemolong Sragen Dirujuk ke RS dr Sardjito Jogja 

Pihak ketiga tersebut dalam hal ini Bank Jateng unit Tawangsari dengan memperhitungkan pokok pinjaman tanpa memperhitungkan bunga dan denda. Hal itu terjadi karena harta benda terdakwa yang disita telah jadi agunan di Bank Jateng.

Kajari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan telah menyita aset-aset terdakwa kasus korupsi bermodus penggelapan dana nasabah PT BKK Tawangsari. Penyitaan aset dilaksanakan sekitar Oktober lalu berupa satu unit mobil, dua bangunan dengan tujuh ruko serta rumah atas nama Puryanti.

Penyitaan aset dilakukan karena patut diduga merupakan hasil tipikor yang bersangkutan. "Kami belum bisa memastikan aset milik terdakwa ini apakah nanti untuk mengganti dana nasabah yang digelapkan atau tidak. Semuanya masih menunggu putusan inkracht kasus penggelapan ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya