SOLOPOS.COM - (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

(JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirut PT PAL Harsusanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi di PT Barata Indonesia, salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan industri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Yang bersangkutan dari PT PAL dipanggil sebagai saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharssa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (9/8/2012).

Harsusanto dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di PT PAL pada 8 Februari 2012 silam. Sebelum masuk ke PT PAL, Harsusanto merupakan Direktur Utama di Barata Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin (MH).

Mahyudin dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tipikor, terkait penjualan tanah seluas 58.700 meter di kawasan Surabaya tepatnya di di Jalan Ngagel, 109 Surabaya.

Dia diduga melakukan praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset perusahaan tersebut. Modus yang dilakukan Mahyudin ialah dengan menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah sebelum dijual. Akibatnya negara merugi sekitar Rp 21 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya