SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Inspektorat Bantul akan mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi aset desa

 
Harianjogja.com, BANTUL– Inspektorat Bantul akan mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi aset desa di Desa Trimulyo, Jetis, Bantul. Dua tersangka segera ditetapkan.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Baca juga : KORUPSI BANTUL : Dugaan Korupsi Aset Desa Rp360 Juta Terbongkar

Kepala Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji menyatakan, lembaganya telah menerima surat permohonan audit kerugian negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul terkait kasus dugaan korupsi aset desa tersebut.

“Suratnya masuk terhitung 20 September, sesuai aturan kami berhak melakukan audit kerugian kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah ini,” kata Hermawan Setiaji, Jumat (22/9/2017).

Audit kerugian negara menurutnya memakan waktu sekitar tujuh hari. Setelah itu, hasil audit akan diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dicermati, apakah Inspektorat telah bekerja sesuai mekanisme audit yang benar atau tidak.

Setelah itu kata dia, hasil audit bisa diteruskan ke Kejari. Hermawan menyatakan, hasil audit tersebut diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan perhitungan kerugian neara versi Kejaksaan. Kejari Bantul sebelumnya menyebut dugaan nilai kerugian negara kasus tersebut mencapai Rp360 juta.

“Kalau memang terjadi indikasi korupsi, biasaya hasilnya tidak jauh beda dengan Kejaksaan. Kami akan cermati kasusnya,” papar dia.

Ia meyakinkan lembaganya akan bersikap profesional menghitung kerugian negara kasus tersebut.

Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana mengatakan tinggal selangkah lagi lembaganya menetapkan dua tersangka kasus ini. “Kami tinggal menunggu audit dari Inspektorat untuk menguatkan dugaan kami. Kalau audit sudah selesai, tersangka sudah bisa ditetapkan,” ujar Ketut Sumedana.

Menurutnya, ada dua nama calon tersangka yang telah dikantongi Kejaksaan. Salah satunya merupakan mantan pamong Desa Trimulyo. Terkait kasus yang merugikan pemerintah hingga ratusan juta tersebut, Kejaksaan ditegaskannya dapat menyita harta kekayaan para tersangka setelah mereka ditetapkan.

“Kami akan tanya, mau kembalikan kerugian negara atau enggak. Kalau enggak bisa mengembalikan, bisa saja aset kami sita itu sangat mungkin dilakukan kalau tersangka sudah ditetapkan,” papar dia.

Dalam kasus ini penyidik membidik dua modus dugaan korupsi yang terjadi. Pertama, kegiatan sewa menyewa dan penjualan tanah kas desa oleh mantan aparat Desa Trimulyo yang dilakukan tanpa seizin gubernur.

Modus berikutnya, aparat desa juga menyewakan aset rumah toko (ruko) milik Pemerintah Desa namun keuntungan dari bisnis tersebut tidak masuk ke kas daerah namun diduga masuk kantong pribadi. Bahkan menurut Ketut Sumedana, penyusutan nilai aset yang disewakan secara ilegal juga dapat dihitung sebagai kerugian negara.

“Di DIY ini karena tanah kas desa adalah milik Sultan Grond [SG] maka setiap alih fungsi lahan desa harus seizin gubernur. Indikasi korupsinya di sana karena ada pelanggaran aturan. Kedua, hasil persewaan aset desa justru masuk kantong pribadi,” papar Ketut. Ketut menyebut, ada puluhan ruko yang disewakan namun keuntungannya tidak masuk ke kas desa. Perkara tersebut telah terjadi sejak 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya