SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Korupsi Bantul diduga terjadi dalam program bantuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal

Harianjogja.com, BANTUL-Kasus dugaan penyelewengan dana program bantuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal di Dusun Bergan, Desa Wijirejo terus dibidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Bahkan pihak Kejari Bantul sudah memanggil 10 orang saksi untuk diperiksa secara intensif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantul Setiono menjelaskan, kesepuluh saksi itu masing-masing berasal dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bantul, Kepala Dusun Bergan, tiga orang dari pihak Fasilitator Kelompok (Faskel) yang bertindak sebagai pendamping program, pekerja penggarap proyek tersebut, serta dua orang dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Wijirejo.

Dari pemeriksaan itu, Setiono mengaku telah mendapatkan titik terang untuk segera mengungkap kasus dugaan penyelewengan  program senilai Rp350 juta itu. “Tak hanya mereka, kami juga berencana akan memanggil pihak toko yang menyediakan material bangunan,” katanya saat ditemui di Kantor Kejari Bantul, Kamis (27/10/2016) siang.

Dari total nilai Rp350 juta, Setiono mengaku tak semua nilai itu dipersoalkannya. Ia menjelaskan, sekitar Rp100 juta lebih yang diduga bermasalah. Adapun modus yang dipakai pelaku untuk menyelewengkan dana itu adalah dengan membuat laporan belanja fiktif.

“Karena kalau dilihat bangunannya, semua sudah terbangun. Kami menemukan ada yang tidak sesuai antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban,” katanya.

Bersambung halaman 2

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Ketut Sumedana menjelaskan, awal mula penyidikan kasus itu dari laporan warga setempat. Setelah menugaskan intelijennya untuk menelisik lebih jauh  laporan itu, maka pihaknya pun yakin bahwa memang ada yang tak beres dengan pelaksanaan program itu di Dusun Bergan.

Dijelaskan, dalam pelaksanaannya sepenuhnya dilakukan oleh Kelompok SwadayaMasyarakat (KSM) Dusun Bergan. “Meski dilaksanakan oleh kelompok,  belum tentu  penyelewengan ini dilakukan secara berjamaah, ada juga pengurus yang tidak terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Desa Wijirejo Pandak Bantul,  Bintoro mengakui, sepekan lalu dirinya memang dipanggil oleh Kejari Bantul untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan itu, ia diminta menjelaskan kronologis program itu, mulai dari perencanaan hingga proises pencairan dana tersebut kepada KSM. “Proyek IPAL itu dilaksanakan tahun 2012 dari program pemerintah pusat,” katanya.

Kendati berada di wilayahnya, namun pihak desa saat itu sekadar menjembatani mulai tahap pengusulan hingga penentuan dusun penerima. Setelah dilakukan serangkaian seleksi, terpilihlah tiga dusun sebagai calon penerima dana itu. Ketiga dusun yang dipilih oleh pihak Faskel sebagai tim verifikator ketika itu adalah Gesikan IV, Bajang serta Bergan.  “Dan atas dasar indikator tertentu seperti kepadatan penduduk, kualitas IPAL, terpilih lah Dusun Bergan,” ujarnya.

Setelah dusun penerima ditentukan, selanjutnya dana Rp 350 juta itu ditransfer ke rekening milik Badan keswadayaan Masyarakat (BKM) Desa Wijirejo. Setelah itu diteruskan ke KSM Dusun Bergan sebagai pelaksana program dilapangan.  Sementaara dari Pemerintah Desa Wijirejo sebagai pembina. “Desa waktu itu tidak ikut langsung, program sepenuhnya dilaksanakan oleh KSM dusun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya