SOLOPOS.COM - ilustrasi

Polisi menangkap bendahara poktan yang mengorupsi dana bantuan ternak di Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun menangkap Hariyanto alias Herek, warga RT 027/RW 004 Desa Doho, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Rabu (27/9/2017). Hariyanto merupakan buron kasus dugaan korupsi dana bantuan pengembangan pembibitan sapi Brahman Cross Ex Impor dari Ditjen Peternakan Jakarta untuk Kelompok Ternak Taruna Jaya Desa Doho tahun 2008.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hariyanto ditangkap di tempat persembunyiannya di Rokan Hulu, Riau. Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan Hariyanto sudah enam bulan tinggal di Rokan Hulu, Riau. Di Riau, Hariyanto dikenal sebagai guru pencak silat.

Hariyanto yang merupakan bendahara kelompok ternak Taruna Jaya itu diduga mengorupsi dana program pengembangan pembibitan ternak sapi Brahmana eks impor senilai Rp625 juta. “Hariyanto diduga tidak membelikan anakan sapi, tetapi uang bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Hanif kepada wartawan, Jumat (29/9/2017).

Dia menuturkan Hariyanto menggunakan uang senilai Rp137,75 juta yang seharusnya untuk modal usaha kelompok dalam mengembangkan pembibitan ternak sapi Brahman untuk kebutuhan pribadi. Akibatnya, program pengembangan pembibitan ternak sapi Brahman Cross eks impor untuk kelompok ternak gagal.

Hariyanto juga menjual tiga ekor sapi Brahman Cross indukan milik kelompok senilai Rp24 juta. Lebih lanjut, Hanif menyampaikan hasil audit BPKP perwakilan Jawa Timur menyebutkan kerugian negara akibat kasus itu senilai Rp156,85 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya