SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi bansos menyeret Joko Mardiyanto, staf ahli nonaktif Gubernur Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan lembaga peradilan ini berhak mengadili perkara penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2011 dengan terdakwa staf ahli nonaktif Gubernur Jawa Tengah, Joko Mardiyanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Ari Widodo saat menyampaikan putusan sela dalam sidang di Semarang, Senin (26/10/2015).

“Menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam eksepsinya, terdakwa Joko Mardiyanto menyatakan perkara yang dihadapinya ini seharusnya masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, terdapat error in persona dalam dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Semarang berhak mengadili perkara ini.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Slamet Widodo siap menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.

“Ada empat saksi pada pekan depan. Keseluruahn ada sekitar 30 saksi,” katanya.

Sebelumnya, Joko Mardiyanto mulai diadili dalam sidang dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat tahun 2011.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Kepala Biro Bina Sosial itu tidak menjalankan tugasnya sebagai penasihat tim pengkaji proposal bantuan sosial sebagaimana mestinya.

Penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial ini sendiri bermula dari terbitnya Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2011 tentang pedoman teknis penyaluran bansos.

Peraturan pengganti Pergub Nomor 6 Tahun 2011 tersebut tidak mewajibkan lembaga atau organisasi yang akan mengajukan bantuan sosial diverifikasi melalui kelurahan atau kecamatan.

Akibatnya, muncul banyak lembaga swasdaya masyarakat fiktif yang tidak memiliki kegiatan nyata.

“Terdakwa tidak melaksanakan tugas pengkajian, cek lapangan, pemantauan dan monitoring atas pengajuan proposal bansos,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya