SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi bansos Jateng tahun 2011 ditetapkan tersangka baru oleh Kejakti.

Kanalsemarang.com,SEMARANG– Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan satu tersangka baru kasus penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat tahun 2011.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka NH, pengembangan dari kasus bansos 2011,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyadi di Semarang, Rabu (25/11/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Tersangka NH yang masih berkaitan dengan lima penerima fiktif bantuan sosial yang telah dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang beberapa waktu lalu itu diduga turut menerima aliran uang tersebut.

“Tersangka ini sebagai salah satu penerima aliran dana,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum lima penerima fiktif dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 dengan hukuman masing-masing 14 bulan penjara.

Kelima terdakwa, masing-masing Agus Khanif, Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Musyafak, serta Farid Ihsanudin, juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Dalam putusan perkara tersebut terungkap adanya aliran dana ke tersangka NH. Aliran dana tersebut merupakan transfer uang dari terpidana Aska Najib dan Musyafak. Aska Najib menransfer dana sebesar Rp29 juta kepada NH, sementara Musyafak sebesar Rp15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya