SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Sebanyak lima mantan dan perangkat desa di Kecamatan Mojogedang ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial keagamaan dari Gubernur Jateng pada 2011 senilai kurang lebih Rp90 juta. Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan lima tersangka tersebut yakni mantan Kepala Desa Mojoroto, Sukarman, mantan Kades Gebyok, Suprapto, perangkat desa Ngadirejo, Sukimin, Kadus Mojoroto, Suyatno dan mantan mantan Kades Ngadirejo, Suwarno.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus bansos keagamaan merupakan kasus korupsi pertama yang penyidikannya dirampungkan aparat kepolisian. Proses penyidikan kasus tersebut cukup lama lantaran kasus korupsi yang melibatkan beberapa pihak di beberapa desa yakni Gebyok, Mojoroto, dan Ngadirejo.

“Berkas perkaranya sudah P21, kasus ini merupakan kasus korupsi pertama di Karanganyar yang penyidikannya rampung,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (16/5/2013).

Menurutnya, kasus korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana pembangunan masjid di Kecamatan Mojogedang. Modusnya melalui pengajuan proposal langsung ke Pemprov Jateng. Masyarakat yang ingin membangun masjid mengajukan proposal dengan melampirkan data dan biaya yang dibutuhkan.

“Dananya langsung ditransfer ke rekening bank yang dicantumkan dalam proposal yang diajukan masyarakat,” jelasnya.

Pembangunan masjid di wilayah Mojogedang yang mendapat kucuran dana bantuan sebanyak 28 masjid. Sementara pembangunan masjid yang terindikasi korupsi di wilayah Mojogedang sebanyak 11 masjid. Setiap masjid mendapat dana bantuan senilai Rp7,5 juta.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Sukirno, menyatakan sesuai surat Kejari Karanganyar No B/527/0.3.33/Ft.1/05/2013 bahwa berkas perkara kasus korupsi bansos keagamaan dinyatakan lengkap atau P21. Pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum (PU) yang akan membuat surat dakwaan sehingga kasus itu dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya