SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Korupsi bansos Jateng menyeret Joko Mardiyanto, mantan staf ahli Gubernur Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG-Joko Mardiyanto, mantan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana bantuan sosial yang didanai dari APBD provinsi tersebut pada 2011.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Penuntut Umum Salmet Widodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman kurungan samala tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” katanya.

Joko yang pada 2011 lalu menjabat sebagai Kepala Biro Bina Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai menyalahgunakan jabatannya sehingga menimbulkan kerugiaan negara.

Menurut jaksa, Joko sebagai Kepala Biro Bina Sosial juga menjabat sebagai Penasihat Tim Verifikasi Proposal Bantuan Sosial. Ia menjelaskan tim verifikasi yang tidak bekerja sebagaimana mestinya dalam mengkaji proposal permohonan bantuan.

“Proposal tanpa verifikasi, hasil kajian yang dilakukan hanya formalitas untuk kelengkapan administrasi,” katanya.

Akibatnya, lanjut dia, banyak muncul pemohon fiktif yang bahkan bisa menerima bantuan hingga berkali-kali dalam satu tahun anggaran. Kerugian negara yang muncul atas penyimpangan dana bantuan sosial tersebut mencapai Rp1,2 miliar. Meski demikian, lanjut dia, terdakwa tidak menikmati sepeser pun uang tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Joko Mardiyanto bersama dua terdakwa lain dalam perkara penyimpangan dana bantuan sosial ini telah menitipkan uang sebesar Rp700 juta ke Kejaksaan Negeri Jawa Tengah.

Jaksa menyebut uang titipan tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara sebagai konsekuensi logis jabatannya sebagai penasihat tim pengkaji bansos. Atas tuntutan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya dipersilakan untuk menyampaikan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya