SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Kejaksaan Negeri Semarang menahan 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi asuransi fiktif pada 2003.

Ke-14 mantan legislator tersebut ditahan setelah sebelumnya menjalani pemberkasan pelimpahan perkara di kantor Kejaksaan Negeri Semarang seperti dikutip Antara, Kamis (18/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan legislator tersebut masing-masing, Rudy Soehardjo, Siti Markamah, Adhi Kuntoro, Ahmad Munif, Leonard Andhik Suryono, Bambang Suprayogie, Otok Riyanto, Heru Widyatmoko, Idris Imron, Sri Munasir, Sugiono, Herman Yustam, Zaenuddin Buchori dan Fajar Hidayati.

Para mantan legislator itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane serta Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Azis mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses untuk mempercepat penuntutan.

“Mereka itu ditahan hingga 20 hari ke depan,” katanya.

Kejaksaan sendiri, kata dia, belum menerima surat permohonan agar tidak ditahan.

Terpisah, kuasa hukum para tersangka, Musafak, menilai penahanan yang dilakukan kejaksaan berlebihan. “Para tersangka itu selama ini kooperatif,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, ada tersangka yang sudah mengembalikan uang ganti kerugian negara sejak awal. Sebelumnya, Polrestabes Semarang menangani kasus dugaan korupsi asuransi fiktif 2003 tersebut berdasarkan penetapan 17 tersangka.

Namun, dari jumlah sebanyak itu, dua orang di antaranya sudah dinyatakan meninggal dunia dan satu masih dalam status buron. Berkas perkara 14 mantan legislator ini dipecah menjadi tiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya