SOLOPOS.COM - Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). (JIBI-Sholahuddin Al Ayyubi)

Solopos.com, JAKARTA — Teddy Tjokrosaputro dan kakaknya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asabri.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa kasus Asabri Teddy Tjokrosaputro terbukti melakukan TPPU bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

“Turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer,” kata Hakim.

Teddy terbukti melanggar Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Teddy juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga : Benny Tjokro Cs Cuci Uang Korupsi Asabri dengan Beli Lukisan Emas

Atas perbuatannya Teddy Divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Teddy Tjokro juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp20,8 miliar.

Apabila Teddy tidak dapat membayarkan uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka Teddy akan menjalani pidana badan selama 5 tahun penjara.

Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Teddy Tjokro dan Benny Tjokro Terbukti Cuci Uang Hasil Korupsi Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya