SOLOPOS.COM - Kades Palur nonaktif, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Samidin (dua dari kanan) dikawal para jaksa keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (14/3/2016) untuk dibawa ke mobil tahanan. (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Korupsi APBDes Palur, penyidik Kejari Sukoharjo menahan Kades nonaktif Palur, Mojolaban, Samidin.

Solopos.com, SUKOHARJO–Kepala Desa (kades) nonaktif, Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Samidin ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (14/3/2016). Penahanan itu dilakukan setelah penyidik yang dipimpin Djoko Tri memeriksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi APBDesa 2007-2013 selama dua jam lebih. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukumnya, Sri Lestari dan Retno Efi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasar pantauan Solopos.com, sekitar pukul 13.20 WIB, tersangka didampingi penasihat hukum kembali ke ruang pemeriksaan dan dipertemukan dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Zaenurofiq. Di ruang tersebut, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa pemeriksaan telah selesai dan akan dilakukan penahanan sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 31/1999 junto UU No. 20/2001 tentang Tipikor.

“Ada alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka sehingga penyidik memilih menahan tersangka Samidin,” ujar Kasi Pidsus Zaenurofiq.

Lebih lanjut dijelaskan Zaenurofiq, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tersangka diduga melakukan tindak penyimpangan dana APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Palur 2007-2013. Dana yang diduga diselewengkan selama lima tahun senilai Rp3,78 miliar. “Bukti pengeluaran tidak sesuai dengan kenyataan. Ada juga anggaran dan fisik tidak sesuai,” jelas dia.

Ditambahkan penyidik Djoko Tri, pihaknya telah memeriksa 54 saksi terdiri atas perangkat desa, anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), masyarakat dan pemilik toko tempat pembelian. “Tadi ada 22 pertanyaan seputar masalah APBDesa antara 2007-2013. Saat diperiksa, tersangka dalam kondisi sehat. Hari ini, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” papar dia.

Terpisah, penasihat hukum tersangka Samidin, Tri Lestari, mengatakan pihaknya segera mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. “Tersangka koorperatif dan kami segera mengajukan surat penangguhan selama memungkinkan. Hari ini, kami dan tersangka sudah meminta kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan tetapi penyidik tetap menahannya,” ujar Sri Lestari didampingi Retno Efi.

Sri Lestari mengatakan pihaknya menghormati proses penahanan karena menjadi kewenangan jaksa. Diakuinya, sebelum di bawa ke mobil tahanan tersangka sempat menolak menandatangani surat penahanan karena belum siap. “Siapa yang menyangka hari ini langsung dilakukan penahanan sehingga tadi pembacaan suratnya agak lama.”

Diberitakan sebelumnya, Kades Palur, Samidin ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2014. Dugaan penyelewengan dana APBDesa di Desa Palur Kecamatan Mojolaban masuk dalam bagian dari Kejari Sukoharjo untuk segera diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya