SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pengusutan kasus dugaan korupsi dana APBDes di Desa Jetis Kecamatan Jaten dipastikan tetap berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bahkan membidik Kepala Desa (Kades) setempat, Suwarno, sebagai tersangka.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Bambang Tedjo Manikmoyo SH, menyatakan tidak akan terpengaruh proses penyelidikan instansi terkait Pemkab bersangkutan dengan perkara itu. Hal tersebut mengingat proses pengusutan oleh dua lembaga yang memiliki ranah kewenangan berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Silakan dari Inspektrat Daerah berjalan, tidak ada masalah. Yang pasti Kejari juga akan melanjutkan kasus ini,” ungkapnya ditemui wartawan di Kejari Karanganyar, Selasa (15/6).

Seperti pernah diberitakan, Kades Jetis Kecamatan Jaten, Suwarno, dilaporkan warganya sendiri ke Kejari Karanganyar karena dituding melakukan korupsi dana APBDes. Warga mencurigai uang senilai Rp 45 juta yang diperuntukkan guna pembangunan balai desa tahun 2008 lalu diketahui tidak jelas penggunaannya.

Selain dugaan penyimpangan dana APBDes, warga mengadukan proses sertifikasi 47 bidang tanah milik 41 warga setempat. Meski sudah menyetor uang Rp 67 juta kepada Suwarno sejak tahun 2007 lalu, pemrosesan sertifikat tanah itu tidak ada kejelasan sampai sekarang.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya