SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

Untung Wiyono (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Rabu (21/3/2012), rencananya akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi kas daerah yakni mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen, Koeshardjono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menghadapi vonis hukuman, Untung Wiyono, mengatakan pasrah terhadap putusan yang nantinya akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

”Meski merasa deg-degan juga, tapi saya pasrah saja,” kata dia ketika ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, Senin (19/3).

Untung Wiyono dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda uang senilai Rp500 juta juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negera senilai Rp11,2 miliar.

Bila mantan bupati Sragen tersebut dalam waktu enam enam bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, tak bisa membayar uang pengganti maka harta kekayaan akan disita. Jika tak mencukupi diganti dipenjara selama lima tahun.

Sedang Koeshardjono dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda uang senilai Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, tanpa membayar uang pengganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya