SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG-Persidangan kasus korupsi dana kas daerah, APBD Sragen 2003-2010 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memasuki babak akhir, yakni vonis hukuman terhadap para terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjadwalkan, Selasa (20/3/2012) hari ini, akan membacakan vonis hukuman terdakwa mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Sragen, nonaktif Srie Wahyuni.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Pembacaan vonis Bu Yuni (panggilan Srie Wahyuni) besok pagi (Selasa hari ini-<I>red<I>),” kata HD Junaidi kepada solopos.com di Semarang, Senin (19/3).

Seperti diketahui, Srie Wahyuni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heru Mayawan, hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda uang senilai Rp100 juta subsider tiga bulan penjara tanpa membayar uang pengganti.

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1)  KUHP.

Sementara pada Rabu (21/3), majelis hakim Pengadilan Tipikor, Semarang membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi kas daerah yakni mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen, Koeshardjono.
Menghadapi vonis hukuman, Untung Wiyono, mengatakan pasrah terhadap putusan yang nantinya akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

”Meski merasa deg-degan juga, tapi saya pasrah saja,” kata dia ketika ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin.

Untung Wiyono dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda uang senilai Rp500 juta juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negera senilai Rp11,2 miliar.

Bila mantan bupati Sragen tersebut dalam waktu enam enam bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, tak bisa membayar uang pengganti maka harta kekayaan akan disita. Jika tak mencukupi diganti dipenjara selama lima tahun.

Sedang Koeshardjono dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda uang senilai Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, tanpa membayar uang pengganti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya