SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mengusut keterlibatan Bupati Sragen, Agus Fatkhur Rahman dan mantan Direktur BPR Djoko Tingkir, Widodo dalam kasus korupsi kas daerah APBD Sragen 2003-2010.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara beberapa aktivisi LSM Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) Sragen mendatangi kantor Kejakti Jateng di Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (26/3/2012).

“Kedatangan kami ke sini (Kejakti) untuk memberikan dukungan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono,” kata Koorinator Forkos Jamaludin Hidayat.

Kedatangan Forkos diterima Wakajakti, Wakil Kejakti Jateng, Ajimbar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ali Mukartono, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Sadiman, dan Kasi Penerangan dan Hukum, Eko Suwarno.

“Kami juga memberikan peringatan kepada Aspidum, karena kemungkinan Untung Wiyono juga akan divonis bebas dalam kasus ijazah palsu,” ujarnya.

Ali Mukartono menyatakan menanggapi putusan bebas Untung Wiyono pihaknya segera mengajukan memori kasasi ke MA, “Petunjuk dari kepala Kejakti Jateng agar melakukan kasasi setelah menerima salinan putusan dari pengadilan Tipikor,” kata dia.

Sedang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan dalam kasus korupsi dana kas APBD Sragen keterlibatn Agus Fathur Rahman dan Widodo sangat signifikan.

Pasalnya, lanjut dia, Agus Fathur Rahman sebagai bupati tak mencairkan deposito milik kas daerah senilai Rp11,7 miliar yang dijadikan jaminan secara pribadi oleh beberapa pejabat Pemkab Sragen di BPR Djoko Tingkir.

”Bukan malah memerintahkan untuk mencairkan deposito milik kas tersebut untuk menutupi pinjaman di BPR Djoko Tingkir, sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” kata dia kepada wartawan di Semarang .
Seharusnya, sambung Boyamin, Bupati Sragen mempertahankan deposito tersebut sebagai kas daerah, guna keperluan pembangunan Sragen.

“Kejakti Jateng harus memeriksa Agus Faturahman terkait pencairan deposito di BPR Djoko Tingkir yang menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp11,2 miliar,” pinta dia.

Dia tak sependapat dengan pernyataan Aspidsus Kejakti Jateng, Ali Mukartono, bahwa pencairan deposito itu atas perintah Bank Indonesia (BI).

“BI tak bisa memerintahkan bank melaku eksekusi pencairan terhadap deposito yang dijadikan jaminan tanpa ada putusan dari pengadilan,” tandas dia.

Kejakti, lanjut Boyamin, juga musti memeriksa mantan Direktur BPR Djoko Tingkir, Widodo, karena telah mengucurkan pinjaman kepada mantan Sekda Koeshardjono dan mantan Kepala Dinas DPPKAD Sragen, Srie Wahyuni.
Widodo, seharunya tak begitu saja menyetujui pinjaman yang diakukan Koeshardjono dan Srie Wahyuni yang menggunakan jaminan deposito kas daerah.

Sebagai Direktur BPR Djoko Tingkir, Widodo mestinya mengetahui peraturan bahwa pinjaman Pemerintah Daerah (Pemkab) dengan jaminan deposito kas daerah harus ada persetujuan dari DPRD setempat.
“Kenyataannya meski tanpa ada persetujuan dari DPRD, Widodo berani mengucurkan pinjaman sampai Rp36,377 miliar,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya