SOLOPOS.COM - Murdoko (google.img)

Murdoko (google.img)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jateng, Murdoko, sebagai tersangka. Politisi senior PDIP itu dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena terlibat penyelewengan dana APBD Kabupaten Kendal pada 2003-2004.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah melalui proses pendalaman, KPK menetapkan Mdk sebagai tersangka,” tutur Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya,Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/3/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Kasus penyelewengan APBD Kendal ini merupakan pelimpahan dari Polda Jateng. Sebelumnya terkait kasus ini, KPK telah menyeret mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro sebagai tersangka dan belakangan dia menjadi terpidana dengan vonis 7 tahun penjara.

“Kasus ini dari penyelidikan Polda Jateng yang dilimpahkan ke KPK,” ujar Johan.

Nama Murdoko sejak awal disebut-sebut dalam kasus yang menjerat saudara kandungnya, Hendy Boedoro yang juga mantan Bupati Kendal. Pada tanggal 22 September 2006, penyidik Dit Reskrim Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara di hadapan KPK. dalam gelar perkara disampaikan hasil dugaan korupsi penyalahgunaan Dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 yang dilakukan Bupati Kendal Hendy Boedoro dibantu oleh Tersangka Murdoko (Ketua DPRD Jawa Tengah), tersangka Warsa Susilo (Mantan Kepala DPKD Kendal).

Berkas perkara yang membuktikan perbuatan melawan hukum dari tersangka Murdoko juga sudah diserahkan ke KPK. Yakni bukti transfer dana APBD Kendal sebesar Rp 3 miliar tanggal 19 Mei 2003 ke BNI Cabang Karangayu, Semarang dengan nomor rekening 244002220999.901 atas nama Murdoko. Bukti kwitansi penerimaan uang tunai dari Murdoko tanggal 2 September 2003 sebesar Rp900 juta.

Saat ini Hendy Boedoro masih menjalani masa hukuman penjara tujuh tahun di LP Klas I Kedungpane Semarang. Sedangkan proses terhadap Murdoko belum jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya