SOLOPOS.COM - Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

JOGJA-Mendengar putusan majelis hakim ini tim pengacara mantan anggota DPRD Gunungkidul akan mengajukan banding.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka tidak bersalah tidak pernah melalukan permufakatan jahat. Kami akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Deddy Suwardi usai putusan dibacakan Majelis Hakim Tipikor, Kamis (2/5).

Ekspedisi Mudik 2024

Sidang Tipikor tersebut diikuti 31 mantan anggota DPRD Gunungkidul. Pasalnya, salah seorang di antaranya, FX Ngatijan, tengah sakit keras. Dari 32 mantan anggota dewan Gunungkidul ini tiga di antaranya masih menjabat sebagai anggota DPRD DIY periode 2009-2014. Masing-masing, Ternalem, Bambang Eko Prabowo keduanya dari Fraksi PDIP, serta Rozak Herudin dari PKB

Adapun enam di antaranya menjabat sebagai anggota DPRD Gunungkidul periode 2009-2014 masing-masing Ratno Pintoyo, Warta, Supriyo Hermanto, Naumi Pri Rusmiyati dan Sukardi.

Kasus korupsi APBD Gunungkidul ini mulai disidangkan sejak Januari 2013 lalu. Persidangan kasus ini dibadi menjadi enam sidang. Mereka dituntut antara 4,5 hingga 7 tahun oleh jaksa penuntut umum pada sidang tersebut.

Selama masa sidang mereka dikenakan tahanan kota sejak 2 September 2012 hingga Februari 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya