SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Solopos.com, SOLO—Para anggota DPRD Solo periode 1999-2004 yang belum menyelesaikan tanggungan mengembalikan uang negara berkomitmen akan mengangsur akhir Desember dan awal Januari tahun depan.

Hingga kini uang negara yang telah dikembalikan para tersangka kasus korupsi APBD 2003 itu sebesar Rp619.675.000 dari Rp1,4 miliar yang harus mereka kembalikan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasidatun Kejari Solo, Ali Sun Haji, saat ditemui Solopos.com di kantornya, akhir pekan lalu, menuturkan pihaknya telah mengundang 10 dari 18 tersangka untuk datang ke kantor Kejari Solo, Rabu dua pekan lalu, Senin dan Selasa pekan lalu.

Ia menginformasikan, dari seluruh orang yang diundang hanya lima orang yang memenuhi undangan.

“Dari yang datang itu berkomitmen akan berupaya mengembalikan uang negara Desember ini. Tapi ada pula yang bilang sanggup mengangsur lagi Januari tahun depan. Sebelumnya mereka berkomitmen membayar September lalu. Namun, nyatanya mereka tak memenuhi komitmen itu. Makanya, mereka kami undang lagi dan kami minta segera menyelesaikan tanggungan,” terang Ali.

Ia melanjutkan, pada kesempatan sebelumnya pihaknya selaku pengacara negara mengundang seluruh mantan anggota DPRD, termasuk satu orang yang telah melunasi kewajibannya, yakni Husein Syifa.

Sebagian besar mereka memenuhi undangan. Atas upaya itu enam orang di antara mereka telah mengangsur lagi. Mereka mengembalikan uang negara sebesar Rp30 juta.

Salah satu dari mereka, Honda Hendarto, mengembalikan uang negara sebesar Rp23 juta. Sedangkan dari lima orang lainnya, yakni Krismas Irmono, Mardikun, H. Udiyanto Kusrin, Bambang Priyono, dan Bambang Sugiyatmadi, terkumpul Rp7 juta.

Sebanyak 10 orang lainnya tidak memenuhi undangan. Oleh karena itu, jaksa kembali mengundang 10 orang tersebut dan diminta segera menyelesaikan tanggungan.

Diinformasikan Ali, pihaknya akan kembali mengundang lima dari 10 orang yang belum memenuhi undangan itu. Dirinya tetap akan meminta komitmen mereka yang belum berupaya mengembalikan uang negara. Pengembalian uang negara disebut Ali adalah keharusan.

“Yang jelas upaya penagihan ini tidak akan berhenti. Kami akan terus menagih hingga tanggungan mereka selesai,” imbuh Ali.

Berdasar catatannya, uang negara yang telah dikembalikan para eks legislator hingga kini terhimpun Rp619.675.000. Adapun uang negara yang harus mereka kembalikan Rp1,4 miliar. Dari 19 mantan anggota DPRD yang menjadi tersangka dan wajib mengembalikan uang negara, hanya satu orang yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Sedangkan satu orang lagi diketahui telah meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya