SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Tujuh dari 10 mantan anggota DPRD Solo yang sebelumnya belum mengembalikan uang negara atas kasus korupsi APBD Solo 2003, akhirnya merealisasikan janji mereka. Jaksa selaku pengacara negara yang intensif menagih menerima angsuran dari para legislator periode 1999-2004 tersebut Rp10 juta, akhir Januari lalu.

Kasidatun Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Ali Sunhaji, saat ditemui Solopos.com di kantornya, akhir pekan lalu, mengatakan pengembalian uang negara dilakukan setelah kejari kembali mendesak agar tujuh orang itu segera merealisasikan komitmen awal. Seperti diketahui, 10 mantan wakil rakyat itu berkomitmen mengembalikan uang negara awal Januari. Namun, hingga pertengahan Januari mereka tak menepati janji tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ini menunjukkan masih ada iktikad dari mereka untuk mengembalikan uang negara, meski tidak banyak dan harus kami peringatkan terlebih dahulu. Uang negara yang kami himpun dari mereka lebih dari Rp10 juta. Uang itu langsung kami kembalikan ke kas negara melalui BPD Jateng pas saat mereka mengangsur,” terang Ali.

Dia lebih lanjut memerinci, tujuh eks legislator itu di antaranya Budi Prasetyo, Muhammad Fajri, Antonius Sugianto, dan Genyol. Ia menyayangkan sikap tiga eks legislator lain yang tak kunjung memenuhi komitmen, meski sudah diperingatkan. Atas sikap tersebut Ali menyatakan akan kembali mengundang dan memperingatkan ketiga orang tersebut, agar segera mengembalikan uang negara.
Ketiga mantan wakil rakyat yang akan diundang lagi tersebut seperti, R.M. Kusraharjo dan Agus Priyono. “Khusus bagi tiga orang itu akan kami undang ke kantor lagi. Kami akan meminta komitmen mereka,” imbuh Ali.

Ali memaklumi para eks legislator tak langsung dapat menyelesaikan pengembalian uang negara. Pasalnya, mereka saat ini sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Ali menegaskan, kendala kondisi ekonomi tak menjadikan pengembalian uang negara terhapus. Menurutnya, uang negara harus dikembalikan hingga benar-benar tuntas.

“Bagi yang sudah mengangsur bukan berarti tidak akan kami mintai komitmen lagi. Mereka akan kami tagih lagi sampai urusan pengembalian negara tuntas. Tapi waktu ini penagihan memang masih fokus kepada para mantan anggota dewan yang bandel,” lanjut dia.

Adanya penambahan pengembalian uang negara berarti saat ini uang negara yang telah dikembalikan 19 tersangka kasus korupsi APBD 2003 itu sebesar Rp629.675.000. Uang negara yang harus dikembalikan Rp1,4 miliar. Sebelumnya, ada enam orang yang mengangsur. Dari mereka terkumpul uang Rp30 juta.

Adapun para tersangka yang mengembalikan adalah Honda Hendarto, Krismas Irmono, Mardikun, H. Udiyanto Kusrin, Bambang Priyono, dan Bambang Sugiyatmadi. Honda mengangsur Rp23 juta, sedangkan lima lainnya menyetor yang jika dikalkulasi berjumlah Rp7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya