SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Terdakwa kasus pengadaan Alquran  Zulkarnaen Djabar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK karena dianggap terbukti bersalah dalam pengaturan tender pengadaan Alquran di Kemenag. Menanggapi tuntutan jaksa, Anggota Komisi VIII DPR non aktif itu merasa KPK tidak adil.

“Sama-sama tadi kita dengarkan tuntutan, sungguh sangat menyakitkan. Apa yang disampaikan tadi. Karena yang saya alami sungguh sesuatu yang tidak lazim,” kata Zulkarnaen usai persidangan di pengadilan negeri Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2013) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Zulkarnaen ada yang janggal dalam proses penyidikan KPK mengenai dugaan suap pada proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium di Kemenag. Dia mengeluhkan saksi-saksi yang diperiksa KPK.

Ekspedisi Mudik 2024

“19 saksi dimunculkan dalam persidangan ini, 18 di antaranya diperiksa di KPK setelah saya dan Dendy ditetapkan sebagai tersangka. Hanya satu yang sebelum saya ditetapkan,” kata Zulkarnaen berapi-api.

Dendy yang hadir dalam kesempatan itu juga menyatakan hal senada. Putra Zulkarnaen yang juga menjadi terdakwa dan dituntut sembilan tahun oleh jaksa ini mengatakan jaksa KPK sama sekali tidak melihat keterangan para saksi secara utuh.

“Pada saat saya terlibat di Kemenag ini, ini atas desakan dari saudara Fahd (El Fouzh). Saya awam dengan hukum. Saya melihat tuntutan, itu murni mengambil dari dakwaan, bukan dari fakta-fakta persidangan,” ujar Dendy yang beberapa kali sadapan telepon miliknya diputar oleh jaksa KPK ini.

Dendy mengklaim dia tidak pernah berhubungan dengan pejabat di Kemenag. Untuk diketahui, jaksa KPK mendakwa Dendy sebagai orang yang aktif membantu Zulkarnaen selaku penyelenggara negara, dalam penerimaan suap dan pengaturan proyek.

“Sudah jelas orang-orang Kemenag tidak tahu saya. Saya tidak pernah memperkenalkan diri sebagai anggota DPR atau utusan Senayan,” kata Dendy dengan nada tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya