SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA– Tersangka proyek pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium MTs di Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabar [ZD] telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan anak dari mantan anggota Badan Anggaran (Banggar), Dendy Prasetya [DP]. Awalnya sempat tersebar berita bahwa DP adalah pemenang tender dari proyek di Kemenag tersebut.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Namun ternyata Zulkarnaen membantahnya dan ternyata menurut KPK Dendy mempunyai peran yakni membantu bapaknya.

“Memang diinformasikan bahwa perusahaan DP ini bukan pemenang tender. Tetapi dalam konteks kasus ini, DP diduga juga ikut membantu ZD dalam kaitan pengurusan anggaran itu,” papar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jumat (7/9/2012).

Johan menambahkan ZD dan DP diduga menerima suap lebih dari Rp10 miliar. Sebelumnya Zulkarnaen memang membantah bahwa anaknya terlibat dalam tender proyek di Kemenag.

“Perusahaan anak saya enggak ikut tender! Sama sekali enggak ikut. Bagaimana dia menang, tender saja enggak ikut,” pungkas Zulkarnaen usai menjalani pemeriksaan perdana sekaligus dilakukan penahanan.

Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, subsider pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, subsider pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya