SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja mempertanyakan sisa uang pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp1,2 miliar kepada mantan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Jogja Sri Aminah. (Baca juga : KORUPSI ALKES RS JOGJA Hakim Tipikor Akan Tinjau Alkes di RS Jogja)

Sri Aminah menjadi menjadi saksi untuk terdakwa Direktur CV Jogja Mitra Solusindo Johan Hendrawan, pihak ketiga dalam pengadaan alkes di RS Jogja di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/8/2014)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hakim Samsul Hadi memaparkan RS Jogja mendapat alokasi dana untuk pengadaan alkes dari APBN sebesar Rp5 miliar pada Juli 2012 lalu. Namun dalam kontrak pengadaan dengan pihak ketiga, hanya Rp4,5 miliar yang dipakai.

“Ada sisa sekitar Rp401 juta belum digunakan, ke mana itu?” tanya Samsul

Samsul juga mempertanyakan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp861 juta dalam kontrak dengan CV Jogja Mitra Solusindo.

“Kalau ditotal ada Rp1,2 miliar uang yang tidak digunakan,” ucap Samsul.

Aminah yang menjadi kuasa pengguna anggara (KPA) dan Direktur Rumah Sakit saat pengadaan alkes sempat tergagap saat menjawab pertanyaan hakim. Setelah beberapa kali ditanyakan hakim, Aminah menjawab tidak tahu soal uang Rp861 juta. Namun soal Rp401 juta, Aminah  mengatakan uang itu belum dicairkan di Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Aminah juga menjadi saksi untuk terdakwa Bambang Sapatyono, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan alkes di rumah sakit yang dulu bernama RS Wirosaban tersebut. Aminah mengakui ada kesalahan prosedur dalam proses pengadaan 13 item alkes. Namun sebelum kasus tersebut sampai Kejaksaan, Aminah mengklaim tidak ada persoalan karena ia lebih fokus pada percepatan pengadaan alkes. Setelah sekian tahun, RS Jogja mengajukan alkes untuk ruang bedah dan ICCU. Menurut Aminah, permohonan pengajuan itu baru baru dikabulkan Pemerintah Pusat pada awal Juli 2012.

“Waktu itu kami hanya punya watu dua hari setelah cair untuk menyusun barang apa saja yang harus dibeli,” papar Aminah.

Dokter spesialis anak di RS Jogja meyakini rumah sakit tidak mengambil satu sen pun keuntungan dalam pengadaan alkes.

“Mungkin akibat ketidaktahuan kami dalam hal pengadaan barang,” keluh Aminah.

Dalam kasus tersebut, dua orang menjadi terdakwa, yakni Bambang Saparyono dan Johan Hendrawan. Keduanya dianggap telah merugikan negara Rp861,7 juta. Jaksa menilai dalam pengadaan alkes uang yang dibayarkan tidak sesuai dengan barang. Proses lelang pun sarat dengan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya