SOLOPOS.COM - Foto Rumah Sakit Jogja JIBI/Harian Jogja/IST

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Panitia Penerimaan Pemeriksaan dan Pengecekan Barang, Yunanda membantah isi berita acara pemeriksaan (BAP) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Jogja senilai Rp4,9 miliar pada 2012 lalu.

Yunanda yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur CV Jogja Mitra Solusindo Johan Hendrawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (23/7/2014), mengaku tidak tahu menahu soal pengadaan barang. Bahkan dia tidak mengenal Johan Hendrawan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya kenal [Johan Hendrawan] baru kali ini,” kata Yunanda saat ditanya Hakim Pontas Efendi.

Adapun dalam BAP Yunanda menjelaskan banyak soal pengadaan alkes. Kepala Instalasi Bedah Sentral (IBS) di Rumah Sakit Jogja tersebut ini beralasan hanya ditugaskan untuk menyampaikan kebutuhan apa saja di ruang bedah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Yunanda mengaku tidak pernah ikut dalam rapat penentuan spesifikasi 13 item alkes yang dibeli.

Tugas Yunanda dibekali Surat Ketuputusan (SK) dari Direktur Rumah Sakit Jogja untuk menjadi ketua panitia penerimaan, pemeriksaan dan pengecekan barang ketika tiba di rumah sakit. Namun Yunanda berkilah tidak pernah membaca SK tersebut bahkan ia tidak mengetahui tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) atas jabatannya.

“Mungkin yang lebih tahu staf saya Pak Heri dan Ibu Tuti karena mereka yang langsung cek barang,” ucap Yunanda.

Heri dan Tuti merupakan bagian dari panitia penerimaan pemeriksaan dan pengecekan barang. Keduanya adalah bawahan Yunanda. Mendengar keterangan Yunanda yang banyak tidak tahu, Hakim Pontas Efendi pun sempat mempertanyakan hasil BAP dari JPU.

“Dalam BAP terulis seolah-olah saksi mengetahui semua, namun faktanya tidak,” ujar Pontas.

Jaksa Nanik Kushartanti pun mempertanyakan alasan Yunanda menerima SK dari direktur rumah sakit Jogja

“Kenapa saudara [Yunanda] mau menerima SK dan tidak menolaknya jika tidak memahami tugas saudara,” tanya Nanik.

Menjawab pertanyaan jaksa, Yunanda menyatakan, selaku ahli bedah bahwa alat bedah yang baru saat ini kondisinya lebih baik dari sebelumnya. Dia mengaku sempat cek alat bedah sebelum digunakan untuk pasien namun pengecekan itu tidak dihadiri pihak rekanan selaku maupun PPK.   Dalam persidangan tersebut, turut dihadirkan juga saksi Heri dan Tuti untuk memberikan keterangan.

Perkara itu bermula, Rumah Sakit Jogja mengajukan pengadaan alkes untuk ruang bedah dan ICCU pada 2012 dengan pagu anggaran Rp4,9 miliar. Namun dalam perkembangannya diduga proses pengadaan itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2010. Jaksa menemukan alkes yang didatangkan dari luar negeri itu tidak dilengkapi dengan kartu garansi asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya