SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, menolak nota keberatan (Eksepsi) terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Jogja Bambang Saparyono melalui penasehat hukumnya.

JPU menganggap surat dakwaan disusun dengan cermat dan lengkap dan sudah memenuhi syarat formil. Adapun penilaian kuasa hukum Bambang Saparyono yang menyebutkan dakwaan tidak jelas dan kabur tidak ditopang dengan dalil dan hukum yang meyakinkan.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

“Kami menolak eksepsi, semoga Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara ini ke tahap pembuktian,” kata JPU Ririn Dwi Lestyorini di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/7/2014)

Menurut Ririn, beberapa materi eksespi terdakwa yang diajukan sudah masuk perkara pokok yang harus dibuktikan kebenarannya di pengadilan.

Bambang Saparyono didakwa ikut meloloskan perusahaan pengadaan alkes VC Jogja Mitra Solusindo menjadi pemenang lelang padahal dokumen perusahaan rekanan tersebut bermasalah yang seharusnya tidak lolos lelang.

Dalam pengadaan 13 alkes Bambang selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Rumah Sakit Jogja dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak melakukan konfirmasi harga masing-masing satuan alkes resmi dari masing-masing distributor.

Bambang hanya melakukan survei harga melalui brosur dari sales di rumah sakit yang berpotensi adanya harga tambahan, harga bonus, diskon, dan harga cuci gudang. Akibatnya ada selisih harga Rp1,3 miliar. Barang yang didapatkan tidak sesuai dengan uang yang dibayarkan.

Jaksa mendakwa Bambang dengan dakwaan primer yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan undang-undang Nomor 20/2002 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31/1999 junto pasal 56 ke 2 KUHP.

Setelah mendengarkan eksespi terdakwa dan tanggapan JPU atas eksepsi, Majlis Hakim yang diketuai Pontas Effendi akan melakukan putusan sela pada Senin (21/7/2014) mendatang, sekitar pukul 09.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya