SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Guna menelusuri kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten, penyidik KPK memanggil Direktur PT Schmidth Biomedtech Indonesia, Jusak Kurniawan. Jusak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Choysiah (RAC).

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RAC,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK,  Priharsa Nugraha, Rabu (30/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat tiba di Gedung KPK, Jusak mengaku perusahaannya merupakan agen tunggal pengadaan alat-alat operasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan.

“Saya dipanggil buat kasus Ratu Atut. Saya agen tunggal alat operasi. Saya diminta jadi saksi untuk memberikan keterangan pengadaan alat kesehatan,” ujar Jusak.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.

Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya