SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekda Banten Ir. Muhadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

“Yang bersangkutan, Sekda Banten, dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi alkes Banten,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Muhadi, KPK juga memanggil saksi-saksi lain terkait kasus pengadaan alkes ini. Salah satunya adalah Yuni Astuti, pemilik Java Medica. Turut pula staf pribadi Atut, Siti Halimah alias Iim, diperiksa sebagai saksi. Iim hadir di KPK setelah dijemput secara paksa oleh tim penyidik yang dipimpin Novel Baswedan.

Ekspedisi Mudik 2024

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.

Sebelumnya, Ratu Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, diduga melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya