SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Korupsi alkes 2007 menyeret mantan Menkes Siti Fadilah Supari sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil owner atau Direktur Utama PT Global Esti Pertiwi, Gunandi Swekeni, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) I tahun anggaran 2007.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Gunandi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Gedung KPK.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS [Siti Fadilah Supari],” tutur Priharsa di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Selain Gunandi, KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu Kairi Zen selaku General Manager di Graha Ismaya. Kairi Zen menurut Priharsa rencananya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadillah Supari.

“Sama, dia [Kairi Zen] juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SFS,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Polri. Di Korps Bhayangkara tersebut, Siti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005. Total proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap telah merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya