SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI//Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Keinginan penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk segera menetapkan berkas lengkap atau P-21 atas kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RS Jogja belum bisa direalisasikan.

Sebab, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, berkas tersebut harus menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu anggota tim penyidik Kejati DIY Mei Abeto Harahap menyatakan dari 39 alkes di RS Jogja, sebanyak 13 item di antaranya telah diverifikasi ulang. Langkah itu dilakukan sesuai dengan permintaan BPKP agar kepastian kerugian negara bisa benar-benar valid. Bahkan, penyidik Kejati telah memberikan data perampungan perhitungan kepada BPKP.

Ekspedisi Mudik 2024

Akan tetapi, lanjut dia, langkah tersebut belum juga menuntaskan perhitungan keuangan negara. Alhasil, berkas penyidikan belum bisa dinyatakan P-21.  “Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP sebelum pelimpahan berkas tersebut,” katanya, Selasa (14/1).

Humas BPKP DIY Aris mengaku sampai saat ini pihaknya masih memerlukan data pendukung agar kevalidan besaran kerugian negara bisa didapatkan.  Menurut dia, dengan belum adanya data tambahan, maka perhitungan berapa besar kerugian negara dari kasus tersebut belum bisa ditentukan. “Data tambahan itu sangat diperlukan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan BPKP sebelumnya telah meminta kepada penyidik dari Kejati DIY untuk kembali melakukan pengecekan di RS Jogja. Harapannya dengan verifikasi ulang itu besaran kerugian negara atas proyek senilai Rp4,5 miliar itu bisa ditentukan. “Namun beberapa data tambahan masih diperlukan untuk penuntasan penghitungan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui dugaan korupsi Alkes RS Jogja telah menyeret dua orang tersangka, yakni pegawai RS Jogja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Suparyono dan pihak rekanan dari CV Jogja Mitra Solusindo Johan Hendarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya