SOLOPOS.COM - Demo Malang Corruption Watch di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

Korupsi alat berat yang diduga dilakukan Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul Bambang Sudaryanto membuatnya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta

Harianjogja.com, JOGJA– Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul Bambang Sudaryanto dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pelanggaran penyewaan bantuan eskavator di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (3/6/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwarno, terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55.

JPU Suharno mengatakan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp102 juta akibat perbuatannya.

“Terdakwa dengan sengaja menyewakan bantuan eskavator dari kementerian ke orang lain,” ujarnya saat membacakan tuntutan.

Perbuatan terdakwa, tuturnya,  melanggar peraturan tentang tata cara persewaan barang milik negara dan petunjuk pelaksanaan pemanfaatan bantuan ekskavator.

Ia menguraikan, pada 2012, DKP Gunungkidul menerima bantuan satu unit ekskavator dari Dirjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Eskavator  diperuntukkan bagi peningkatan dan pengembangan perikanan serta minapolitan kelompok pembudidaya ikan di Gunungkidul.

Faktanya, terdakwa tidak pernah menyosialisasikan bantuan tersebut ke kelompok pembudidaya ikan sehingga kelompok tidak pernah mengajukan permohonan peminjaman ekskavator ke instansi yang dipimpinnya. Eskavator justru disewakan kepada Direktur PT Kurnia Jaya sekaligus pengusaha rental alat berat bernama Mardi Mulyo.

Suharno menambahkan perjanjian sewa yang ditandatangani Bambang dan Mardi berisi soal waktu sewa selama delapan bulan dengan biaya Rp600.000 per hari atau total Rp102 juta.

Penasihat hukum terdakwa Teguh Sri Raharjo mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU. Pasalnya, kliennya menyewakan eskavator dengan alasan supaya bantuan tidak mangkrak.

“Tuntutan 1,5 tahun masih jauh dari keadilan karena pada dasarnya klien kami hanya ingin bantuan tidak rusak, terlebih proses sewa menyewa sudah melalui tahap yang benar, mulai dari rapat internal hingga konsultasi,” papar Teguh.

Tim Penasihat Hukum, kata dia, akan menyiapkan pembelaan untuk persidangan pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya