SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Mantan Direktur Utama Perum Peruri Kusnan Martono divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Kusnan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara biaya pengelolaan dan penggunaan Biaya Operasional Direksi (Biopsi) di Perum Peruri tahun 2002-2007.

“Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Mien Trisnawati saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kusnan juga diharus membayar uang denda Rp100 juta. Selain itu, Kusnan juga wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp205 juta dan US$1.000.

Ekspedisi Mudik 2024

Selaku Dirut, Kusnan terbukti telah menerbitkan surat keputasan direksi untuk Biaya Operasional Direksi (Biopsi). Awalnya dana ini untuk menunjang kelancaran tugas direksi dan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Namun atas persetujuan Kusnan, Direktur Keuangan Perum Peruri, Islamet, yang diketahui telah meninggal dunia, mengambil uang tersebut dari kas perusahaan selama beberapa kali. Berdasarkan surat keputusan No 256, uang yang diambil Rp1,5 miliar dan Rp500 juta. Lalu surat No 650 diambil Rp10 miliar, surat No 44 diambil Rp400 juta, surat No 261 diambil Rp1 miliar.

“Jumlah keseluruhan uang Peruri yang ditarik dan ditempatkan dalam kas Biopsi adalah Rp13,4 miliar,” kata hakim anggota Albertina Ho.

“Maksudnya supaya terpisah dan dapat dikelola sendiri dan terpisah dari kas Perum Peruri,” lanjutnya.

Uang Biopsi itu digunakan untuk kepentingan tamu direksi, untuk kegiatan sosial karyawan (uang duka, hajatan, rekreasi, biaya rapat), servis kuasa hukum, untuk uang transport Kementerian BUMN, uang transpor untuk BPKP, mantan pegawai Peruri, DPR, Kejaksaan dan Pengacara Negara.

“Terdakwa sejak 2003-2007 telah menerima uang Biopsi yang ditransfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri Rp5 juta setiap bulan dan ada peningkatan Rp5,5 juta. Dengan jumlah keseluruhan Rp326,5 juta,” papar Albertina.

Atas putusan ini, baik penuntut umum maupun kubu Kusnan kompak meminta waktu untuk menentukan apakah akan banding atau tidak.

Sementara itu, Marlan Arief selaku mantan Direktur Logistik Perum Peruri juga ikut divonis dalam perkara yang sama. Marlan dikenai hukuman selama 1,5 tahun dan Rp50 juta. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp195 juta dan US$500.

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua orang itu selama delapan tahun dan enam bulan penjara. Mereka juga harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepadanya keduanya. Kedua orang ini dianggap terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya