SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) meminta, pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada agar tidak melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai peserta dan juru kampanye.

Menurut Kepala DPN Korpri Diah Anggraeni, sesuai ketentuan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) PNS harus netral.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“PNS dilarang menjadi peserta kampanye dalam Pilkada. Pasangan calon sesuai Pasal 79 ayat 4 UU/32/2004 juga dilarang melibatkan PNS sebagai peserta kampanye dan juru kampanye,” katanya pada Seminar Nasional Pemilukada di Tengah Tarik Ulur Netralitas PNS yang digelar Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Pemprov Jateng, di Semarang, Kamis (8/4).

Lebih lanjut Diah menyatakan, jumlah PNS yang cukup signifikan selalu menjadi obyek politik dari kekuatan partai politik (Parpol) dan aktor politik dalam Pilkada.

Ditambah dengan fungsi PNS yang strategis dalam menggerakan anggaran keuangan negara, selalu menjadi incaran tiap Parpol maupun calon kepala daerah incumbent untuk menguasai dan memanfaatkan dalam aktivitas politik.

“Tahun 2010 ini di Tanah Air akan berlangsung sebanyak 244 Pilkada provinsi dan kabupaten/kota, untuk itu bila sampai PNS tak netral bisa menyebabkan disharmoni dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.

Untuk menjaga netralitas PNS ini, sambung Diah yang juga Sekjen Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat akan menandatangi memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“MoU ini sebagai salah satu upaya untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran Bawaslu dalam Pilkada yang dilakukan PNS. Bila terbukti bersalah diberikan sanksi,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Bawaslu, Nur Hidayat Sardini mengungkapkan, lembaga yang dipimpin selama ini memang belum bisa bekerja secara optimal.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya