SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Dalam persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Cho Han Hyun terhadap karyawan PT Sun Chang Indonesia (SCI), di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Selasa (1/11) siang, terungkap bahwa korban, Yudi Indarto, warga Dusun I, Bojong, Kecamatan Panjatan, mendapat ancaman akan dibunuh.

Ancaman pembunuhan tersebut akan dilakukan tersangka jika saksi korban tidak mencabut laporan kasus penganiayaan tersebut. Karena mendapat ancaman akan dihabisi, korban beserta istrinya, Istikomah, pun memilih untuk menginap beberapa hari di kantor Persatuan Serikat Buruh (PSB) di Jogja.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo dan Christina Endarwati serta Emma Sri Setyowati sebagai hakim anggota, Yudi mengaku usai kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 15 Juni 2011, dia diintimidasi oleh perusahaan agar segera mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polres Kulonprogo.

“Pada Sabtu (18/6) siang, saya dipanggil agar mau mencabut BAP. Kalau BAP dicabut, saya diiming-imingi diberi uang ganti pengobatan antar Rp1 juta hingga Rp5 juta. Saya tidak mau. Tapi orang-orang perusahaan terus menekan dan mengintimidasi saya agar BAP dicabut,” ungkapnya di hadapan majelis hakim, Selasa (1/11).

Namun, karena menolak tidak akan mencabut BAP kasus penganiayaan yang dialaminya, Kisworo (Kepala Satpam PT SCI), Cho Han Hyun dan seorang pria yang mengaku sebagai pengacara perusahaan, terus mengintimidasi Yudi agar mau mencabut BAP. Jika laporan tidak dicabut, mereka tidak akan menjamin keselamatan Yudi dan keluarganya di luar
perusahaan.

“Saya sudah minta waktu tiga jam agar bisa berpikir, dan minta agar bisa keluar dengan istri untuk mendiskusikan masalah tersebut. Namun, ditolak. Karena terancam, saya minta perlindungan kepada polisi yang datang ke sana (PT SCI),” tuturnya.

Kasus penganiayaan sendiri terjadi pada Rabu (15/6). Yudi dipukul oleh Cho karena sesuatu hal. Saat itu memang, Yudi menjadi salah seorang koordinator aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan karyawan PT SCI. Akibat pemukulan tersebut, korban membuat laporan ke Polres Kulonprogo dalam kasus penganiayaan.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya