SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Setelah Muji Haryanto, 28, tewas karena Miras oplosan, Sabtu (15/5) malam, kini giliran Suprapto Utomo, 43, warga Margorejo RT 6/RW XI, Gilingan, Banjarsari, Solo, meninggal di Ruang ICU RS Brayat Minulya, Senin (17/5) sekitar pukul 08.35 WIB.

Jenazah Suprapto dikirim ke rumah duka sekitar pukul 10.45 WIB dengan mobil ambulan milik rumah sakit. Setelah sehari dirawat di ruang Fransiskus No 3, dia dipindah ke ruang ICU pada Minggu (16/5) sekitar pukul 16.50 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat itu keadaannya mulai drop. Dia (Suprapto-red) mengeluh sesak nafas, pusing dan dadanya terasa panas,” jelas Humas RS Brayat Minulya, Yosepha Sri Wijayanti saat ditemui Espos di ruang kerjanya setelah pemberangkatan jenazah korban ke rumah duka.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepastian kondisi Suprapto saat meninggal, lanjut Yosepha, hanya bisa dijelaskan jika pihak keluarga memberi izin. Dia menerangkan korban sempat mengalami penurunan tekanan darah sejak masuk ke ruang ICU.

Sementara itu, Yosepha menyatakan dua korban lain yang masih dirawat di ruang Yosep, yakni Ciamik, 47, dan Sri Mulyono, 24, masih dalam keadaan aman. “Ciamik sudah baik dan Sri Mulyono masih kami beri bantuan dengan pemasangan oksigen, tapi keadaannya baik juga,” tambah Yosepha.

Penetapan status tersangka dalam kasus itu telah dijatuhkan oleh pihak kepolisian terhadap Suprapto. Hal itu mengacu terhadap keterangan saksi yang menunjuk Suprapto sebagai inisiator dan peracik Miras oplosan.

“Status Suprapto pada Sabtu malam adalah terperiksa. Namun, setelah ditambah beberapa keterangan saksi maka dia menjadi tersangka,” jelas Kapolsek Banjarsari, AKP Edison Pandjaitan mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Joko Irwanto, saat ditemui Espos di kantornya.

Edison menyatakan Suprapto telah mengoplos enam jenis zat cair dengan cara sistem memanasi atau memasak. Edison memastikan oplosan itu terdiri dari 1,5 liter alkohol 96%, dua botol minuman suplemen energi dan cairan izotonik, dua botol minuman bersoda dan 1,5 liter air mineral.

Edison menyatakan perkara itu ditutup. “Ini kan yang penting siapa yang berinisiatif dan siapa yang meracik. Kalau sudah meninggal, perkara tutup,” katanya. Edison menganggap kesalahan tersangka adalah melanggar kewenangan meramu zat-zat di atas yang merupakan hak apoteker dan sebagainya.

Sementara dua orang wanita yang turut dalam pesta Miras, lanjut Edison, diketahui dalam keadaan sehat. “Dua wanita itu bernama Endah dan Dewi. Mereka adalah kerabat Suprapto. Kata istri Suprapto (Wati-red), mereka sudah datang besuk ke rumah sakit, Minggu,” imbuhnya.

Namun, keberadaan seorang pria asal Sragen bernama Antok yang ditengarai ikut dalam pesta Miras, lanjut Edison, sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

m85

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya