SOLOPOS.COM - Seorang pasien di dalam ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Kendari seusai mengkonsumsi obat jenis somadril dan tramadol berlebihan, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Jojon)

Anak-anak dan remaja di Kendari diketahui menenggak 5-15 pil PCC sebelum korban berjatuhan.

Solopos.com, JAKARTA — Lematian bocah 12 tahun di Kendari, Sulawesi Tenggara, akibat menenggak pil PCC menjadi pengingat orangtua agar mencegah kejadian ini. Banyak efek samping yang bakal dialami seseorang bila minum obat ini tanpa pengawasan dokter. PCC merupakan pil berwana putih, dengan merek dagangnya Somadril Compound.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam wawancara jarak jauh yang ditayangkan live oleh TV One, Kamis petang, Direktur Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhi Permana, mengungkapkan PCC bukan narkoba jenis baru, melainkan obat penenang dosis tinggi. Efeknya, pengguna berhalusinasi dan kejang-kejang jika menggunakannya melebihi dosis yang dibolehkan.

“Kami tanya ke korban, ada yang mengaku mengonsumsi 5 butir, ada yang 10, dan ada yang 15 butir. Ini yang menyebabkan sebagian mereka dalam 1-2 hari sudah sadar, tapi ada yang belum sadar juga,” kata Satria.

Di Kendari, kata dia, tidak ada produsen jenis obat tersebut. Para tersangka yang diciduk hanya menerima kiriman dari luar daerah. Tramadol sendiri merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis untuk pasien pasca operasi pembedahan untuk hilangkan rasa sakit. “Ini harus diawasi dan berdasarkan resep dokter. Tapi ini tidak ada pengawasan sehingga disalahgunakan.”

Obat tersebut harus dikonsumsi sesuai resep dokter untuk mengatasi sakit pinggang, kejang otot, hingga penghilang rasa nyeri. Spesialis Saraf dr Frandy Susatia SpS dari Siloam Hospital Kebon Jeruk Jakarta menjelaskan, bila obat tersebut dikonsumsi dengan kondisi over dosis, dampaknya dapat merusak fungsi pencernaan.

Tak hanya itu, seseorang juga dapat mengalami alergi kulit, hingga mengarah pada Steven Johnson Syndrome. “Efek sampingnya bisa juga mengalami kerusakan hati terutama kalau dosisnya berlebih. Lalu terjadi pula penurunan kesadaran karena ada pelemas otot,” terang dr Frandy saat dihubungi Okezone, Kamis (14/9/2017).

Tak hanya itu, seseorang yang mengonsumsi pil PCC dapat mengalami hilangnya konsentrasi. Juga dengan efek mengantuk terus-menerus dalam jangka panjang. Seseorang juga bisa mengalami halusinasi dan menjadikan dirinya tidak sadar. Reaksinya bisa terjadi kurang lebih 30 menit setelah mengonsumsinya.

Di dunia, menurut dr Frandy, obat ini tampaknya sudah ditarik dari peredaran. Kalau di Indonesia sudah sulit ditemukan, karena tidak beredar secara luas. “Obat ini buatan pabriknya sama dengan Dumolid, obat yang pernah dipakai Tora Sudiro. Kalau mau konsumsi, jelas harus ada resep, karena penggunaannya terbatas,” beber dr Frandy.

Secara luas, pil PCC tidak bisa digunakan sembarangan. Bahkan, obat ini dibuat dari bahan oplosan tiga macam obat. Namanya Carisoprodol 200mg, Paracetamol 160 mg, dan kafein 32 mg. Maka tak heran jika orang yang meminumnya cepat halusinasi. Seperti kasus yang menimpa anak di Kendari, hingga mengancam nyawanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya