SOLOPOS.COM - Tiga terdakwa pegawai Bank UOB seusai mengikuti sidang perdana dugaan kejahatan perbankan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (22/4/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Sidang kasus tanda tangan palsu Bank UOB Solo di Pengadilan Negeri atau PN Solo menghadirkan korban sebagai saksi, Rabu (6/5/2020).

Korban tersebut adalah Roestina Dewi. Selain Roestina, sidang hari itu menghadirkan dua saksi lainnya, salah satunya asisten Roestina, Puspita.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Waseso, pemalsu tanda tangan yang sudah menjalani hukuman penjara juga bersaksi di sidang yang dipimpin hakim Muhammad itu. Ketiga terdakwa yakni Vincensius Henry, Meliawati, dan Natalia Go juga hadir di persidangan.

Tambah 2! Kasus Positif Covid-19 Kota Solo Jadi 25 Orang

Sidang sempat alot saat penasihat hukum terdakwa yakni Zainal Arifin, menanyai saksi korban tentang kasus tanda tangan palsu dengan terdakwa pegawai Bank UOB itu.

Roestina Dewi, saat dijumpai wartawan, menegaskan hanya meminta keadilan pada Majelis Hakim karena sudah merugi secara formil akibat pemalsuan tanda tangan itu.

Ia juga menderita kerugian materiil karena uang miliknya dikeluarkan Bank UOB Kota Solo tanpa tanda tangan dan KTP asli miliknya. Bahkan ia mengaku tidak diberi rekening koran hingga saat ini oleh bank.

Soal Hadis 15 Ramadan Kiamat, Begini Penjelasan Buya Yahya

Nasabah Bank UOB Solo yang jadi korban kasus tanda tangan palsu itu mengatakan seharusnya rekening koran itu ditujukan ke alamatnya. Ia menegaskan rekening koran yang tak kunjung dikirim membuat perkara ini terus berlarut-larut.

Bank Dianggap Tidak Melaksanakan Prinsip Kehati-Hatian

Menurut dia, apabila sejak awal rekening koran itu dikirim, pemalsuan tanda tangan itu akan ketahuan. Ia mengaku tidak pernah menerima konfirmasi dari bank saat pemindahbukuan dari rekening bersama ke rekening pribadi milik Waseso.

Begitu juga saat pemindahan uang ke bank lain oleh Waseso. Bukti bahwa Roestina tidak menerima konfirmasi itu diperlihatkan kepada majelis hakim persidangan.

Penyaluran Bansos Pandemi Covid-19 Sukoharjo, Legislator: Ini Ujian Bagi Aparatur Desa!

Roestina menegaskan seharusnya Bank UOB melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan uang. Menurut korban tanda tangan palsu Bank UOB Solo itu, dalam ketentuan rekening bersama, apabila menarik uang kedua pemilik rekening harus hadir.

Apabila salah satu pemilik tidak bisa hadir, kedua orang itu harus menguasakan ke orang lain namun pada kolom penarik harus ditandatangani kedua pemilik.

Roestina juga tidak menerima uang yang ditarik lewat tanda tangan yang dipalsukan Waseso itu.

Bandel, Pemudik Kacangan Boyolali Siap-Siap Karantina Di Dekat Kuburan

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Zainal Arifin menjelaskan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, korban menyebut datang langsung bersama Waseso saat pembuatan rekening.

Korban juga menandatangani spesimen dan memberikan KTP asli. Dengan demikian, pembuatan rekening itu telah memenuhi prosedur syarat pembukaan rekening.

Sebelumnya, ia menilai persoalan yang menimpa klien-nya seharusnya masuk ranah pidana khusus karena berada dalam lingkup perbankan. Ia menjelaskan kasus itu seharusnya mengacu pada lex specialis, bukan KUHP. Dalam dakwaan kasus itu juga tidak tercantum pasal KUHP.

DIJUAL CEPAT: Akuarium Lengkap Siap Pakai

Sidang kasus tanda tangan palsu dengan terdakwa tiga pegawai bank UOB Solo ini dimulai pada 23 April lalu. Sidang ini merupakan kelanjutan kasus sebelumnya dengan Waseso yang menjadi terpidana dan sudah menjalani hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya