Korban Ratusan Orang, Polri Ungkap Investasi Bodong Suntik Modal Alkes
Menelan 283 korban dengan total kerugian sekitar Rp503 miliar

SOLOPOS.COM - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri Brijen Pol Whisnu Hermawan (ketiga kiri) dan Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun (kanan) menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)
Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan investasi bodong dengan modus suntik modal alat kesehatan (alkes).
Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan para pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
PromosiPemajuan Demokrasi Butuh Budaya Politik Santun

Baca Juga: Diterpa Kasus Investasi Bodong, Yusuf Mansur Minta Doa ke Kiai
Barang bukti yang disita antara lain ribuan dus sarung tangan, puluhan jeriken handsanitizer, tabung oksigen, dan barang bukti lain.
Bisnis investasi bodong tersebut telah menelan 283 korban dengan total kerugian sekitar Rp503 miliar.


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link https://t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Solopos.com Berita Terkini