SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit (Antara)

Solopos.com, SRAGEN -- Kabar baik bagi para mantan karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan sebagai dampak terjadinya pandemi Covid-19.

Bagi para korban PHK yang mulai membuka usaha di masa pandemi punya kesempatan untuk mengakses modal maksimal Rp10 juta dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembayaran angsuran dari KUR super mikro tersebut baru dimulai pada Januari 2021.

Ekspedisi Mudik 2024

Kejar Target Program Sejuta Rumah, Pemerintah Jemput Bola

“Misal kredit super mikro itu cair pada November, dia tidak perlu membayar angsuran pada November dan Desember. Bunga 0% berlaku hingga 31 Desember karena selama itu bank mendapat subsidi dari pemerintah. Bunga 6% itu mulai berlaku saat pembayaran angsuran pada Januari,” jelas Manajer Bisnis Mikro BRI Sragen, Andri Rupasampana, kepada Solopos.com, Jumat (20/11/2020).

Andri menjelaskan KUR super mikro diluncurkan pemerintah supaya pelaku UMKM tetap survive di masa pandemi Covid-19.

Terdapat bebeberapa perbedaan antara KUR reguler dengan KUR super mikro. Bila modal yang bisa diakses via KUR reguler maksimal Rp50 juta, KUR super mikro hanya Rp10 juta.

Kurang dari Enam Bulan

Untuk mengaksek KUR reguler, unit usaha harus sudah jalan minimal enam bulan. Sementara untuk KUR super mikro harus punya unit usaha yang baru jalan kurang dari enam bulan.

“Satu bulan punya usaha saja sudah bisa mengakses KUR super mikro. Kalau usahanya baru jalan beberapa hari, kami belum bisa mengukur keseriusan dia membuka usaha. Tujuan adanya aturan itu supaya petugas kami bisa meyakini bila usaha dia benar-benar ada,” ujar Andri.

Belajar dari Para Pengusaha, Ini Kiat Sukses Berbisnis di Tengah Pandemi

Modal Rp10 juta dari KUR super mikro itu bisa diangsur dengan jangka waktu 3-5 tahun. Beberapa persyaratan untuk mengakses modal dari KUR super mikro adalah belum pernah menerima KUR, memiliki usaha mikro produktif kurang dari enam bulan.

“Persyaratan lainnya bawa KTP, KK dan NPWP. Sampai sekarang, kuota KUR super mikro masih tersedia. Marketing kami terus berusaha menyalurkan KUR super mikro kepada orang yang tepat atau yang terdampak pandemi. Dalam arti punya usaha, kalau dia korban PHK bukan pengangguran,” ujar Andri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya