SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BP Jamsostek Solo melayani pengajuan klaim jaminan hari tua atau JHT dari korban PHK secara kolektif.

Seperti diketahui, salah satu dampak pandemi Covid-19 adalah PHK pekerja dari berbagai perusahaan. Peningkatan jumlah pekerja kena PHK secara tidak langsung berimbas pada melonjaknya klaim JHT di BP Jamsostek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

BP Jamsostek membuat terobosan lewat pengajuan klaim secara kolektif. Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Surakarta, Rudy Yunarto, mengatakan BP Jamsostek terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, khususnya klaim JHT.

Ketahuan Dapat Bantuan Dobel, 2 Warga Desa Purworejo Sragen Diminta Kembalikan BST Rp600.000

Salah satu terobosan yang digagas BP Jamsostek adalah klaim kolektif JHT untuk para korban PHK akibat pandemi Covid-19. Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan skala besar dan menengah yang terpaksa mem-PHK minimal 30 persen pekerjanya akibat Covid-19.

Dalam hal ini, perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja sehingga proses klaim dapat dilakukan lebih cepat. Tahapan pengajuan klaim JHT secara kolektif ada enam.

Pertama, perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BP Jamsostek. Kedua, perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan.

Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Sukoharjo Tambah Lagi, Kini Jadi 71 Orang

Ketiga, masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim JHT kolektif di BP Jamsostek. Peserta kemudian menghubungi perwakilan perusahaan yang ditunjuk.

Surat Pengantar

Keempat, perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya. Data ini terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.

Kelima, membuat surat berhenti bekerja massal dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BP Jamsostek. Juga periode masa kerja masing-masing pekerja.

Polisi Selidiki Teror terhadap Tenaga Kesehatan di Sragen yang Tangani Covid-19

Keenam, membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT kolektif bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BP Jamsostek.

“Kami telah melakukan simplifikasi prosedur. Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan video call hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan,” imbuhnya.

Selain itu, dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap kantor cabang, BP Jamsostek menambah jumlah personel yang bertugas memverifikasi berkas peserta. Hal itu termasuk memobilisasi dari unit kerja nonpelayanan.

Masuk RS Sudah Sesak Napas, Perempuan PDP Corona Asal Karangmalang Sragen Meninggal

Selain pengajuan klaim JHT kolektif, BP Jamsostek menyediakan fasilitas Lapak Asik offline di setiap kantor cabang. Ini bisa dimanfaatkan bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online.

Meskipun demikian, ia mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah. Pengajuan dari rumah jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar Covid-19.

“Terobosan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya