SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 986 pekerja di Kabupaten Sukoharjo menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK sebagai dampak wabah Covid-19.

Saat ini korban PHK telah masuk basis data terpadu (BDT) pemerintah daerah. Asisten Administrasi Umum Setda Sukoharjo, Adji Ariyanto, memerinci 986 pekerja korban PHK tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka yakni 562 orang buruh perusahaan dan 424 orang bekerja pada sektor industri kecil menengah (IKM).

Jadwal Imsakiyah Kota Solo, Jumat 24 April 2020

Pemerintah daerah telah menyusun database warga terdampak Covid-19 termasuk pekerja yang menjadi korban PHK di Sukoharjo. “Data ini kemudian disinkronkan dengan data pemerintah dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial [DTKS],” katanya, Kamis (23/4/2020).

Berdasarkan hasil sinkronisasi dalam DTSK Sukoharjo tercatat 102.477 keluarga dan non-DTKS 12.599 keluarga. Total warga terdampak sebanyak 115.076 keluarga.

Pemerintah kemudian memilah wewenang penanganan program jaring pengaman sosial agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan. Adji menyebutkan dari jumlah DTKS, sebanyak 42.634 keluarga merupakan tanggungan pemerintah pusat.

Catat! Jalur Masuk ke Yogyakarta Ada yang Ditutup Mulai Besok

Bantuannya diwujudkan dalam program bantuan pangan nontunai (BPMT) dan program keluaraga harapan (PKH). Sebanyak 51.835 keluarga ditanggung pemerintah kabupaten dalam bentuk jaring pengaman sosial (JPS).

Sebanyak 986 pekerja korban PHK Covid-19 di Sukoharjo menjadi bagian dari 51.835 keluarga dan akan ditanggung pemerintah kabupaten.

Dana Desa

Sedangkan 20.607 kelurga ditanggung pemerintah provinsi. “Bantuan sosial bagi warga yang tidak masuk dalam data menjadi tanggung jawab desa dan dialokasikan dalam dana desa,” kata dia.

Pertama Di Kota Solo, 2 Anak-Anak Positif Corona!

Asisten Pembangunan Ekonomi Setda Sukoharjo, Widodo menambahkan penyesuaian klausul anggaran dana desa dalam penanganan Covid-19 juga telah disetujui Kementerian PDT dan Transmigrasi.

Alokasi anggaran digunakan untuk penanganan kesehatan, bantuan langsung tunai di luar DTKS, dan program padat karya.

Kasus Ke-5 Positif Covid-19 Wonogiri: Perempuan Perantau Pulang Dari Jakarta

Adapun kriteria penggunaan anggaran bantuan langsung tunai ditentukan berdasarkan besaran dana desa yang dikelola. “Penggunaan anggaran untuk penanganan kesehatan sebagian sudah terlaksana sejak protokol Covid-19 diberlakukan,” katanya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, R.M. Suseno Wijayanto mengatakan, anggaran untuk program JPS dengan pemberian sembako untuk warga terdampak Corona dialokasikan senilai Rp53 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya