SOLOPOS.COM - Infografis Gaji PHK (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah dikabarkan tengah menyusun kebijakan uang saku bagi korban PHK selama enam bulan. Uang saku itu disebut sebagai benefit cash yang menjadi tambahan manfaat pada program BP Jamsostek.

Kabarnya, rencana itu dituangkan dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja yang melibatkan 31 kementerian/lembaga. Nantinya ada 74 UU dan sekitar 1.200 pasal yang direvisi dan dijadikan dalam satu UU.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada 11 kluster yang bakal diatur pemerintah, salah satunya soal ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya