SOLOPOS.COM - Ilustrasi BPKB. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Sragen belum bisa menyerahkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kepada para nasabah yang menjadi korban penipuan jual beli sepeda motor yang dilakukan Mustaqim, 38, mantan supervisor sales dealer motor tersebut.

Legal Asset Recovery PT NSC Sragen, Muhammad Fadhli, menyebut para nasabah kurang tepat memaknai amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Sragen tertanggal 1 Oktober yang menyatakan gugatan perdata dari PT NSC tidak dapat diterima.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurutnya, tidak ada pihak yang dianggap kalah atau menang dalam putusan hakim tersebut. Putusan mejelis hakim itu dianggap tidak memberikan jaminan hukum bahwa BPKB milik nasabah yang menjadi korban penipuan dari Mustaqim bisa diambil.

Ekspedisi Mudik 2024

Makan Permen Ganja, 13 Murid Dilarikan ke Rumah Sakit

Sementara kewajiban nasabah kepada PT NSC yakni pembayaran angsuran kredit, kata Fadhli, tetap harus dijalankan.

"Akibat hukum atas putusan tersebut adalah kembali ke kondisi semula sebagaimana putusan sebelumnya yaitu penggugat masih dapat melakukan upaya hukum untuk kasus ini," kata Muhammad Fadhli kepada Solopos.com, Jumat (9/10/2020).

Sementara itu, koordinator para korban penipuan mantan sales dealer sepeda motor di Sragen itu, Jadi Mulyanto, mengatakan putusan majelis hakim PN Sragen sudah cukup melegakan para korban. Dia menggap para korban telah memenangi gugatan karena majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Tanda Kehidupan Ditemukan di Planet Venus, Siapa Penghuninya?

"Kami masih menunggu tujuh hari kerja, terakhir Senin [12/10/2020] nanti. Kalau dalam sepekan itu tidak ada banding, maka putusan itu sudah inkrah. Artinya, kami para korban tinggal meminta BPKB kami kembali," papar Jadi Mulyanto.

Sekitar 50 korban dari Mustaqim sempat hadir dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Sragen pada 1 Oktober lalu. Mereka merasa bersyukur dan berharap putusan itu menjadi pedoman terkait pengembalian BPKB kepada mereka dan pembebasan angsuran kredit yang masih dibebankan kepada mereka.

"Karena gugatan tidak diterima, otomatis PT NSC tidak punya dasar untuk meminta atau menarik angsuran pelunasan lagi," ujar Jadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya