SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Para korban penipuan penjualan motor yang dilakukan karyawan diler motor di Sragen, Mustaqim, 38, bermaksud mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Gugatan perdata itu dilayangkan karena para korban penipuan karyawan diler yang berjumlah sekitar 300 orang merasa tidak puas dengan vonis pidana dua tahun enam bulan penjara kepada warga Dukuh Mantup RT 005, Desa Bendo, Sukodono, Sragen, tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Yang sudah disidangkan itu baru pelanggaran dua pasal yakni penggelapan dan penipuan. Sementara pemalsuan dokumen dan penipuan investasi belum diproses hukum. Karena ranahnya perdata, maka kami akan layangkan gugatan perdata,” jelas koordinator korban penipuan penjualan motor oleh Mustaqim, Jadi Mulyanto, kepada Solopos.com, Senin (22/6/2020).

Survei Pilkada Solo: Duet Gibran-Purnomo Paling Ideal, Dukungan Tembus 91%

Para korban pun menyusun total kerugian akibat penipuan dan investasi modal usaha penjualan motor yang dilakukan oleh Mustaqim.

Para korban ini juga sudah menggandeng kuasa hukum untuk mengajukan gugatan perdata ke PN Sragen.

“Sementara ini, perkiraan kami, kerugian akibat penipuan dan investasi itu mencapai lebih dari Rp5 miliar. Angka pastinya berapa nunggu proses penyusunan kerugian ini selesai,” ucap Jadi.

2 Bulan, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Klaten Nyaris Rp1/2 Miliar?

Sementara itu, kuasa hukum para korban penipuan penjualan motor oleh Mustaqim, Heroe Setiyanto, mengatakan materi gugatan perdata menyangkut banyak hal.

Beberapa di antaranya menyangkut penempatan korban sudah membayar secara tunai namun dimasukkan sebagai pembeli kredit, tukar tambah kendaraan yang tidak prosedural, pembelian kendaraan tanpa BPKB hingga masalah investasi yang diduga bodong.

“Sekarang kami baru maping data. Kami masih mau membuat legal audit dulu dengan dasar putusan pengadilan [pidana],” papar Heroe.

Harga Lebih Murah

Sebelumnya diberitakan, karyawan diler motor PT Nusantara Sakti Sragen, Mustaqim, 38, divonis hukuman dua tahun enam bulan atau 36 bulan bui oleh majelis hakim PN Sragen.

Vonis terhadap warga Dukuh Mantup RT 005, Desa Bendo, Sukodono, Sragen, itu sama dengan tuntutan jaksa. Modusnya, menawarkan sepeda motor dengan harga lebih murah dibandingkan harga diler.

Begitu uang dari pembeli masuk, malah digunakan untuk memproses kredit ke leasing.

Musim Kemarau, Damkar Karanganyar Ingatkan Potensi Kebakaran

Kepala Saksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, mengatakan sidang putusan digelar majelis hakim di PN Sragen beberapa hari lalu.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan Mustaqim terbukti bersalah melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penipuan.

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa yakni dua tahun enam bulan penjara,” terang Wahyu Saputro kepada Solopos.com, Sabtu (20/6/2020). (Moh. Khodiq Duhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya