SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan uang (Pastoralmeanderings.blogspot.com)

Tiga orang melapor ke Polresta Solo mengaku menjadi korban penipuan investasi emas.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo kembali menerima laporan dari tiga orang yang mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong emas dengan pelaku pasangan suami istri (pasutri) asal Solo, Kamis (13/7/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketiga korban tersebut mengalami kerugian senilai Rp190 juta. Pada Jumat (6/7/2017), Satreskrim Polresta Solo menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan dan penggelapan investasi bodong emas. Pasutri tersebut adalah Djody Wisnubroto, 39 dan Dina Yuanita, 40, keduanya warga Jl. Arifin No. 5, RT 010/RW 003, Kepatihan Kulon, Jebres. (Baca: Pasutri Ditangkap Karena  Diduga Menipu Berkedok Investasi Emas)

Keduanya dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jumlah korban penipuan ini mencapai 61 orang dengan kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Kasatresrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan ketiga korban baru tersebut datang di Mapolresta untuk melaporkan kasus penipuan dan penggelapan. Ketiga korban ini mengaku menyetorkan uang kepada pasutri asal Kepatihan Kulon itu untuk investasi emas masing-masing senilai Rp80 juta, Rp80 juta, dan Rp30 juta.

“Kami menghitung total kerugian dari ketiga korban baru ini senilai Rp190 juta. Korban baru ini diketahui masih satu keluarga,” ujar Agus kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis.

Menurut Agus, sampai sekarang sudah ada lima orang yang melapor dari total korban sebanyak 61 orang. Korban lainnya kemungkinan akan melapor ke polisi mengingat pelaku penipuan dan penggelapan telah ditangkap.

Kedua pelaku penipuan dan penggelapan, lanjut dia, menggunakan sistem multi level marketing (MLM) dan media sosial (medsos) untuk mempromosikan investasi emas dengan embel-embel nama CV Kebun Emas Indonesia. “Hasil penyelidikan sementara korbannya banyak yang masih satu keluarga. Kami menduga pelaku merupakan jaringan lintas provinsi yang dikendalikan satu orang pemimpin,” kata dia.

Mantan Kapolsek Laweyan ini menambahkan kedua pelaku dalam proses penyelidikan tidak kooperatif sehingga menyulitkan polisi untuk menangkap otak kasus ini. Polisi justru tertantang mengungkap kasus ini meskipun pelaku bungkam.

“Pelaku sebagian sudah mengembalikan hasil pencucian uang berupa aset bergerak seperti mobil kepada korbannya. Kami masih mencari aset tidak bergerak milik pelaku seperti tanah, ruko, rumah, dan properti lainnya di Soloraya,” kata dia.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengimbau kepada warga Solo agar tidak tertipu dengan tawaran investasi dalam bentuk apa pun dengan iming-iming keuntungan besar dalam jangka pendek. Polresta Solo sudah melakukan sosialisasi kepada warga terkait imbauan maraknya kasus penipuan dengan memasang spanduk di lima kecamatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya