SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Korban penganiayaan di Lingkungan Kaloran, Giritirto, Wonogiri, Jumat (28/5) malam lalu, Tarmin, membantah dirinya pernah dimintai pulsa senilai Rp 10.000 oleh pelaku, Sugeng Prambono alias Jipron yang masih ada hubungan saudara dengannya.

Kepada wartawan melalui telepon, Minggu (30/5) siang, Tarmin membantah dirinya pernah dimintai pulsa senilai Rp 10.000 oleh Jipron.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Seumur-umur saya kenal dengan dia saya tidak pernah dimintai pulsa senilai Rp 10.000. Kalaupun diminta saya pasti akan memberikannya wong dia kan juga masih saudara. Lagipula kok kesannya saya pelit banget dimintai pulsa Rp 10.000 nggak ngasih. Tapi benar saya tidak pernah dimintai,” tegas Tarmin yang hingga Minggu masih dirawat di RSUD dr Soediran Mangun Soemarso.

Sebagaimana diberitakan, pelaku penganiayaan di Warnet Roxy Net, Jipron, mengaku melakukan perbuatan kasar dengan membacok keponakannya, Tarmin, dengan golok karena kalap. Dirinya saat itu sedang di bawah pengaruh minuman keras dan teringat permintaannya kepada Tarmin agar dibelikan pulsa Rp 10.000 belum terpenuhi.

Jipron akan dijerat dengan KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, Jo UU Darurat No 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, karena menggunakan senjata tajam.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya